Menteri ESDM dan DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Minerba

Image title
28 November 2019, 13:25
ESDM, DPR, RUU Minerba
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) berjabat tangan dengan anggota Komisi VII DPR RI Rusda Mahmud usai rapat di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Dalam rapat tersebut, Menteri ESDM dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Minerba.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Komisi 7 DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba). Kementerian ESDM dan DPR pun akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Minerba.

Arifin berharap pembahasan RUU Minerba bisa segera dilaksanakan."Minggu depan kami juga akan rapat koordinasi dengan kementerian lain. Mudah-mudahan dalam forum tersebut ada kesepakatan," kata Arifin di Komisi VII DPR RI, Rabu (27/11).

Advertisement

Kementerian ESDM berdalih RUU Minerba perlu segera diterbitkan karena terdapat ketentuan yang belum dapat dilaksanakan atau mengalami kendala. Salah satunya terkait permasalahan lintas sektor seperti masalah perizinan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ada pula tumpang tindih perizinan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan Izin Usaha Industri.

Selain itu, Kementerian ESDM perlu mengatur bentuk pengusahaan batuan skala kecil untuk keperluan tertentu seperti infrastruktur. Kementerian ESDM juga perlu membuat kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara dan pengaturan terkait penyesuaian/perpanjangan kontrak menjadi izin.

(Baca: Bahas RUU Minerba, Presiden Jokowi dan DPR Dinilai Bohongi Rakyat)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement