BEI Depak Saham yang Disuspensi Lebih Dua Tahun dari Bursa

Image title
2 Desember 2019, 19:14
bursa efek indonesia, delisting saham,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Suasana Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa sudah men-delisting 6 saham sepanjang tahun ini.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, bahwa perusahaan tercatat yang sahamnya sudah dihentikan perdagangannya (suspensi) lebih dari 24 bulan, akan di-delisting secara paksa. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham.

"Kalau sudah 24 bulan, kami akan masuk pada proses delisting, kami pastikan itu," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setya ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/12).

Meski begitu, tidak secara otomatis perusahaan yangn sudah disuspensi selama dua tahun tersebut langsung didepak dari jajaran emiten, pasalnya ada proses yang perlu dijalankan dan Nyoman memastikan proses tersebut berjalan sewajarnya. "Artinya, tunggu waktunya," katanya.

(Baca: Banyak Masalah, Saham TPS Food Terancam Didepak dari Bursa)

Beberapa perusahaan yang sudah dihentikan perdagangannya tersebut, sesuai prosedur sudah diumumkan BEI. Namun Nyoman berjanji pihaknya akan menyampaikan pengumuman peringatan delisting kepada jajaran direksi, komisaris, maupun pemegang saham perusahaan bersangkutan lebih awal lagi.

"Kami akan sampaikan lebih awal lagi dan (mengingatkan) beberapa kali, sehingga lebih aware (terhadap kondisi perusahaan)," kata Nyoman.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...