Soal PMN Jiwasraya, Kemenkeu Tak Ingin 'Menggarami Laut'

Agatha Olivia Victoria
2 Desember 2019, 16:54
Seorang pria melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta (14/11/2019).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Jiwasraya mencatatkan modal minus Rp 24 triliun per September 2019.

Pemerintah masih mengupayakan mekanisme di luar penyertaan modal negara atau PMN untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya. Modal BUMN Asuransi ini minus mencapai Rp 24 triliun per September 2019, antara lain akibat kesalahan investasi.

"Kami upayakan nanti cara cara lain. Kalau kemudian dengan PMN, harus betul-betul yang punya prospek bukan seperti menggarami lautan," ujar Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/12).

Dalam jadwal rapat kerja antara Kemenkeu dengan DPR hari ini, sedianya dilakukan pembahasan rencana PMN 2020 untuk Asuransi Jiwasraya. Namun, ia memastikan pemerintah belum memiliki rencana menyuntik BUMN tersebut.

"Seperti tadi dibilang oleh DPR jangan sampai acap kali tambah modal tapi prospeknya tidak jelas," ungkap dia.

 (Baca: Sri Mulyani Sebut 7 BUMN Masih Rugi Meski Sudah Disuntik Negara)

Saat ini, menurut Isa, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian BUMN guna mencari opsi lain dalam menyelamatkan Jiwasraya. Jika sudah disepakati, pemerintah akan menjelaskan dengan gamblang skema penyelamatan perusahaan asuransi jiwa ini.

Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17,7 triliun untuk PMN kepada BUMN. Dari alokasi tersebut, terdapat sebesar Rp 1 triliun anggaran yang belum jelas peruntukkannya untuk BUMN tertentu.

Pemerintah hanya menyebut dana tersebut akan diberikan kepada BUMN guna memperkuat neraca transaksi berjalan. Alokasi lain diberikan kepada PT PLN sebesar Rp 5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial Rp 2,5 triliun, PT Hutama Karya Rp 3,5 triliun, PT PMN Rp 1 triliun, PT PANN Rp 3,8 triliun, dan PT Bahana Pembangunan Utama Indonesia Rp 300 miliar.

(Baca: Kemelut Gagal Bayar Jiwasraya, Tantangan Besar bagi Erick Thohir )

Dalam salinan dokumen Jiwasraya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, terungkap modal atau ekuitas Jiwasraya per September 2019 negatif sebesar Rp 23,92 triliun. Jiwasraya juga membutuhkan dana untuk menopang likuiditas dan permodalan mencapai Rp 32 triliun.

Perincian modal Jiwasraya dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.

Jiwasraya dalam dokumen tersebut menjelaskan, terjadi kesalahan dalam pembentukan harga produk Saving Plan. Produk ini ditawarkan dengan imbal hasil pasti yakni sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018.

Selain itu, terdapat kesalahan akibat tak hati-hati dalam pengelolaan investasi hingga dugaan direksi lama melakukan rekayasa harga saham.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, terdapat tiga strategi penyelamatan Jiwasraya. Salah satunya melalui pendirian anak usaha perusahaan, PT Jiwasraya Putra. Namun berdasarkan hitungan dalam dokumen RDP, pembentukan anak usaha ini hanya menghasilkan tambahan likuiditas dan permodalan sekitar Rp 5 triliun.

(Baca: Kejati DKI Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya ke Penyidikan)

Masih tertuang dalam dokumen tersebut, strategi kedua yang ingin diterapkan adalah pembentukan induk usaha asuransi yang digadang-gadang untuk menerbitkan surat utang. Induk usaha ini kemudian dapat menyuntik likuiditas Jiwasraya mencapai Rp 7 triliun.

Kemudian strategi ketiga mencakup kerja sama bisnis reasuransi melalui produk financial reinsurence yang dipekrirakan menghasilkan likuiditas Rp 1 triliun.

Namun dengan tiga skema tersebut, tambahan likuiditas dan permodalan yang dapat dihasilkan hanya mencapai Rp 13 triliun. Jumlah ini masih dibawah kebutuhan dana Jiwasraya yang diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko sebelumnya sempat menyebut keterlibatan Lembaga Penjaminan Polis atau LPP dalam skema penyelamatan perusahaan. Hanya saja, ia tak memberikan detail skema tersebut.

Adapun LPP hingga kini belum terbentuk meski seharusnya sudah berdiri paling lambat Oktober 2017 sesuai amanat Undang-Undang Asuransi Tahun 2014.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...