Menunggu Dampak Moratorium Sawit

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
4 Desember 2019, 14:30
Harga Minyak Sawit Mentah
ANTARA FOTO/FB Anggoro

Presiden RI Joko Widodo meneken moratorium izin perkebunan sawit pada 19 September 2018 yang berlaku selama tiga tahun. Moratorium itu tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Inpres moratorium tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Gubernur dan Bupati/Walikota.

Advertisement

Tak dapat dimungkiri bahwa tata kelola kebun sawit Indonesia masih jauh dari baik. Mulai dari kebun sawit berada dalam kawasan hutan lindung, pembukaan lahan di dalam kawasan high conservation value seperti kubah gambut, hingga regulasi yang tumpang tindih. Pada 2016 saja, luas lahan dengan izin tumpang tindih ada sekitar 3 juta hektare yang membuat satu lahan yang sama bisa dimiliki lebih dari satu perusahaan.

Penyebab tumpang tindih izin lahan kebun kelapa sawit adalah tidak adanya mekanisme verifikasi lahan. Selain itu, tidak ada satu peta yang menjadi pegangan dalam pemberian izin, serta nir-koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga dalam proses penerbitan dan pengendalian izin. Masalah-masalah tersebut menjadi prioritas untuk diperbaiki lewat moratorium sawit.

Untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rekomendasi untuk menyusun sistem pengendalian perizinan usaha perkebunan. Caranya dengan sinkronisasi seluruh penggunaan lahan perkebunan dan izin usaha perkebunan. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI sudah menginisiasi sistem perizinan perkebunan (Siperibun), tetapi belum semua data izin kebun dan luas kawasan terekonsiliasi di Ditjen Bea Cukai.

“Sebenarnya ini bagian pencegahan yang paling penting untuk dilakukan karena bisa menyelamatkan keuangan negara. Jauh lebih besar daripada kita tangkapin orang,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kepada tim Katadata di Gedung KPK di Jakarta, pada 11 September 2019.

KPK juga meminta revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/2013 yang mengatur perizinan usaha perkebunan menjadi Peraturan Pemerintah dengan memasukkan ketentuan penataan perizinan berdasarkan tata ruang, lingkungan hidup, dan penguasaan lahan.

Pasalnya urusan kebun sawit melibatkan banyak kementerian sehingga harus diatur oleh peraturan yang lebih tinggi. Contohnya, untuk urusan batas wilayah dan izin perkebunan diurus Kementerian Pertanian (Kementan), alih lahan dan alih kawasan diurus Kementerian Kehutanan, sedangkan hak guna usahanya menjadi urusan Kementerian Agraria.

Terbatas pada Sinkronisasi Data
Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya mengemukakan bahwa dalam masa setahun ini sejumlah pemerintah daerah bersemangat melaksanakan inpres, seperti Provinsi Papua Barat, Provinsi Aceh, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Siak. Di Siak bahkan sudah dibentuk tim kerja pemberantasan sawit ilegal.
“Tapi sayangnya di daerah-daerah ini seolah-olah tidak mendapat perhatian atau petunjuk lebih dalam dari tim kerja nasional. Seperti berjalan sendiri,” ujar Teguh kepada tim Katadata di Kantor Sekretariat Madani Berkelanjutan di Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement