Pertamina Hulu Energi Tak Akan Berinvestasi di Blok B Tahun Depan

Image title
17 Desember 2019, 11:13
Pertamina Hulu Energi (PHE NSB) belum berencana melakukan kegiatan investasi di blok NSB tahun depan.
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi blok migas Pertamina Hulu Energi.

Pengelola Blok North Sumatra B (NSB), Pertamina Hulu Energi (PHE NSB) belum berencana melakukan kegiatan investasi di blok minyak dan gas (migas) tersebut pada tahun depan. Sebab, ada kendala dari sisi kontrak.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Muhammad Faisal mengatakan, belum ada kejelasan terkait perpanjangan kontrak sementara di blok migas tersebut. "Belum ada investasi. Selama setahun ke depan belum ada investasi,” kata dia kepada Katadata.co.id, hari ini (17/12).

Sebenarnya, Pertamina memang belum melakukan kegiatan investasi apapun di Blok NSB pada 2018 dan 2019. Padahal, perusahaan telah menganggarkan biaya operasional (operating expense/opex) untuk biaya operasi dan layanan pada periode tersebut.

"Untuk penambahan unit dan aset eksplorasi itu tidak ada,” kata Faisal. Hal itu karena terbentur persoalan kontrak. (Baca: Hanya Dapat Kontrak Sementara, Pertamina Jamin Produksi Migas Blok NSB)

Karena itu juga, Pertamina Hulu Energi enggan melakukan investasi tambahan mengingat kontraknya hanya enam bulan. “Kalau tidak pasti mereka agak ragu nanti bagaimana pengembaliannya," kata Faisal.

Pertamina Hulu Energi hanya mendapatkan perpanjangan kontrak sementara selama setahun di Blok NSB, Aceh Utara. Perpanjangan kontrak Blok NSB berlaku mulai 18 November 2019.

Biarpun begitu, Pertamina menjamin operasi dan produksi blok tersebut tetap terjaga. “Dalam masa perpanjangan ini, tentu PHE NSB akan memastikan kelancaran operasi di Blok B, juga berupaya menjaga produksi sesuai dengan target dalam rangka menunjang kebutuhan migas nasional,” ujar Direktur Utama PHE Meidawati bulan lalu.

(Baca: PHE Targetkan Lifting Migas Tahun Depan Capai 181.510 BOEPD)

Dalam perpanjangan sementara selama setahun, Pertamina nantinya bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh untuk mengelola blok migas tersebut.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto menjelaskan, keputusan perpanjangan kontrak sementara berdasarkan hasil diskusi dengan Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Selama setahun ke depan, kontrak bagi hasil tetap menggunakan skema cost recovery.

Selain itu, Djoko berharap investasi di Blok NSB tak terhambat. Sebab, perpanjangan kontrak sementara selama setahun itu jauh lebih lama dari awalnya hanya 45 hari.  Ia pun optimistis, waktu tersebut cukup untuk menyamakan pandangan Pemerintah Pusat (Pempus) dan Provinsi (Pemprov) Aceh mengenai skema kontrak bagi hasil ke depan.

(Baca: SKK Migas Bantah Bahas Kontrak Blok NSB dengan Pemprov Aceh)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...