Hasil Audit BPK, Negara Rugi Lebih Rp 6 T pada Empat Proyek Pelindo II

Rizky Alika
7 Januari 2020, 20:34
Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Atas 4 Proyek Pelindo II Rp 6 T Lebih
ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Ilustrasi, suasana aktivitas bongkar muat peti kemas dengan latar depan Gedung PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (24/11/2019).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil audit terkait kerugian negara atas empat kasus di PT Pelindo II. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, keempat kasus itu diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun.

Kasus dugaan korupsi tersebut meliputi pembangunan pelabuhan New Kalibaru, pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), dan Global Bond Pelindo II.

"Itu (kerugian negara) di atas Rp 6 triliun," kata Agung di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).

BPK mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan pihak yang bertanggung jawab. Namun, tindak pidana akan bergantung pada aparat penegak hukum.

(Baca: Pansus Pelindo II Serahkan Audit Investigasi Kontrak JICT ke KPK)

Selain keempat kasus tersebut, BPK telah menyelesaikan audit atas kasus pengadaan alat kontainer bergerak (Quay Container Crane/QCC). Agung memperkirakan, kasus QCC merugikan negara Rp 50 miliar.

Kasus tersebut menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, kasus QCC belum selesai lantaran banyaknya kasus di Pelindo II. Hingga saat ini, status RJ Lino belum pasti.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...