Penyelesaian Masalah AJB Bumiputera, OJK Tunggu Proposal Perbaikan

Image title
16 Januari 2020, 17:27
Penyelesaian Masalah likuiditas AJB Bumiputera, OJK Tunggu Proposal Perbaikan
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, AJB Bumiputera.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proposal dari Rapat Umum Anggota (RUA) AJB Bumiputera 1912 terkait upaya penyelesaian masalah di perusahaan asuransi itu. AJB Bumiputera sudah lama terbelit persoalan likuiditas.

"Kami masih menunggu final proposalnya. Karena beberapa kali mengajukan, kami melihat kesinambungan ke depan belum bisa dipahami dan diyakini dengan baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi di Jakarta, Kamis (16/1).

Advertisement

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengurus perusahaan harus menyelesaikan masalah likuiditas. Sedangkan OJK berperan mengawasi upaya penyelesaian perkara itu, sesuai dengan peraturan. Salah satunya, mengevaluasi proposal rencana bisnis AJB Bumiputera ke depan.

Terlebih lagi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang diteken pada 26 Desember 2019. Peraturan itu menaungi bisnis asuransi mutual seperti AJB Bumiputera, yang merupakan satu-satunya di Indonesia.

(Baca: OJK: Pengaduan Asuransi Didominasi Nasabah Jiwasraya dan Bumiputera)

Melalui aturan itu, pemerintah mengubah istilah perwakilan pemegang polis, dari Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi RUA. Mereka juga merupakan pemegang saham Bumiputera. 

Aturan itu menyebutkan, peserta RUA harus berjumlah ganjil, paling sedikit 11 orang dan maksimal 15. Hal yang berbeda dari aturan sebelumnya, RUA tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala atau wakil kepala daerah.

Riswinandi optimistis, aturan itu dapat memperbaiki posisi regulator dalam mengawasi perusahaan asuransi mutual. Salah satunya, memantau rapat umum. "Siapa saja anggotanya? Bagaimana proses pemilihannya?" katanya.

Dengan begitu, menurut dia pengawasan OJK terhadap asuransi bersama menjadi lebih baik ke depan. Pengurus perusahaan juga harus mendapat persetujuan regulator sebelum mengambil kebijakan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement