Pemerintah Serahkan Draf Omnibus Law ke DPR Pekan Depan

Rizky Alika
24 Januari 2020, 21:06
Pemerintah Serahkan Draf Omnibus Law ke DPR Pekan Depan
Kemenko Perekonomian
Ilustrasi, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam diskusi bertema ‘Pengembangan Hortikultura untuk Peningkatan Ekspor dan Ekonomi Daerah’ di Madiun, Senin (12/8/2019).

Pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, draf aturan itu hanya perlu ditandatangani oleh menteri terkait.

"Hari ini sudah selesai semuanya. Kami jelaskan ke kementerian dan lembaga (K/L) begitu selesai draf RUU-nya. Masih butuh paraf dari menteri terkait," kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).

Ia mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menandatangani draf tersebut pada Senin depan. Setelah itu, Airlangga bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly serta kementerian terkait melaporkan secara resmi kepada Presiden Jokowi.

Setelah itu, presiden akan menggelar rapat terbatas sekaligus untuk menandatangani oleh para menteri terkait. Kemudian, presiden akan menyusun Surat Presiden yang akan diserahkan kepada Ketua DPR.

(Baca: Dengan Omnibus Law, Apindo Prediksi Sektor UKM Meningkat)

Susi pun mengatakan, pemerintah masih mengkaji substansi omnibus law. Jika draf tersebut telah matang, pemerintah akan menyampaikan RUU tersebut kepada publik.

Ia pun memastikan, RUU tersebut dibahas secara terbatas. "Dijamin kalau beredar dalam bentuk apapun, pasti tidak benar," ujar dia.

Omnibus law tersebut mencakup tiga aturan yaitu Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, dan Ibu Kota Negara. Draf RUU itu masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...