Pro-Kontra Usul DPR Bubarkan OJK

Sorta Tobing
24 Januari 2020, 18:43
OJK bubar, OJK dibubarkan, asuransi jiwasraya
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. DPR usul OJK dibubarkan.

Kasus gagal bayar premi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat Komisi XI DPR berencana mengevaluasi Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Tak hanya itu, anggota dewan juga membuka peluang agar OJK dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan evaluasi juga mencakup UU Bank Indonesia. Kedua aturan tersebut akan dibahas dalam panitia kerja atau panja pengawasan industri jasa keuangan.

Ketentuan yang mengatur bank sentral adalah UU Nomor 3 Tentang 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Sementara ketentuan OJK ada di UU Nomor 21 Tahun 2011.

DPR menduga terjadi pembiaran masalah tata kelola dan investasi jeblok di Jiwasraya. Apalagi, masalah ini diduga sudah terjadi sejak 2006. “Ada yang bilang sejak 1998, ada yang bilang 2006. Kami ingin jangan sampai ada pembiaran dan jadi pelajaran ke depan,” kata Eriko pada Selasa (21/1), seperti dikutip dari Antara.

(Baca: Wacana Pembubaran OJK, Pengamat Asuransi Minta Evaluasi Total)

Jiwasraya saat ini tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Angka ini meningkat dari awal mula kegagalan perusahaan membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar.

Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.

Kejaksaan telah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan juga menyebut perusahaan asuransi itu melakukan rekayasa keuangan sejak 2006.

Tak hanya Jiwasraya, perusahaan asuransi lainnya pun mengalami masalah likuiditas dan permodalan. Perusahaan itu adalah AJB Bumiputera 1912 dan PT Asabri (Persero).

(Baca: Otoritas Bursa Suspensi Lima Saham terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri)

Sejarah Berdirinya OJK

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani tak sepakat dengan rencana pembubaran OJK. “Ini berbahaya untuk kepercayaan investor karena seolah-olah terhadap kelembagaan negara itu tidak ada kepercayaan jangka panjang,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara, Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...