Kejagung: Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara

Image title
25 Februari 2020, 10:25
kejaksaan, asuransi jiwasraya, korupsi jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Kejaksaan menyebut tersangka korupsi Jiwasraya melarikan uang hasil kejahatannya ke 10 negara.

Kejaksaan Agung menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya melarikan uang hasil kejahatannya ke 10 negara. Kendati demikian, untuk kepentingan penyitaan, belum disebutkan negara yang menjadi tujuan para tersangka melarikan uang negara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Kejaksaan terus mengejar kemanapun tersangka menyembunyikan aset hasil korupsi untuk dikembalikan pada negara. 

Advertisement

"Ada 10 negara. Tapi kami tidak sebutkan negaranya karena kalau disebutkan nanti geser mereka," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2).

(Baca: Kejagung Respons Permintaan Bentjok Beberkan Kasus Jiwasraya ke DPR)

Menurut dia, dari aset-aset tersebut seluruhnya terkait dengan transaksi yang melibatkan Jiwasraya. Untuk menelusurinya, Kejaksaan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penerima aset-aset di luar negeri terindikasi dengan nama perorangan dan perusahaan. "Jumlah pasti belum tahu, sedang diteliti penyidik," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement