BPK Temukan Kerugian Negara Akibat Korupsi Jiwasraya Rp 16,81 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018.
"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (9/3).
Agung mengatakan proses investigasi ini memakan waktu dua bulan. Adapun, metode penghitungannya menggunakan cara total loss.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menyita aset dari enam orang tersangka sebanyak Rp 13,1 triliun. Nantinya, Korps Adyaksa akan terus melacak aset yang diduga hasil kejahatan untuk dikembalikan pada negara.
"Kami tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kami harapkan untuk pengembaliannya," kata Burhanuddin.
(Baca: Faisal Basri Usul Jual Aset Jiwasraya, Tolak Opsi Suntik APBN)