Ikuti Singapura dan Korsel, Pemerintah Kaji Karantina sebelum Masuk RI

Image title
Oleh Ekarina
17 Maret 2020, 13:47
Cegah Penularan Corona, Luhut Kaji Aturan Karantina Sebelum Masuk RI.
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/nz
Petugas Kantor Kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan di terminal kedatangan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (16/3/2020) malam. Menko Maritim Luhut kaji pemberlakuan karantina 14 hari bagi pendatang yang ingin masuk ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah tengah mengkaji aturan karantina 14 hari bagi warga negara yang ingin masuk ke Indonesia. Upaya ini dilakukan guna menekan angka penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia dari negara-negara yang terjangkit. 

"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang diduga banyak kemungkinan virus corona, ingin  kami bikin 14 hari karantina sebelum masuk ke Indonesia," kata Luhut dalam teleconference di Jakarta, Senin (16/3) malam. 

Menurutya, aturan semacam ini sudah banyak diimplementasikan di sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan.

(Baca: Penyebaran Corona RI Mirip Korea, Peneliti Perkirakan Berakhir April)

Ia pun menilai, dengan mekanisme karantina, maka opsi lockdown  atau penguncian suatu wilayah tidak perlu dilakukan. Terlebih, presiden Joko Widodo menyatakan belum akan menempuh mekanisme tersebut saat ini.

"Untuk lockdown sama sekali belum kita pikirkan soal itu," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...