Masa ASN Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April

Dimas Jarot Bayu
7 April 2020, 18:19
Masa ASN dan PNS Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah selama 14-31 Maret. Guna menekan penyebaran pandemi corona, masa work from home ini diperpanjang hingga 21 April.

Itu artinya, ASN bekerja dari rumah selama 21 hari, bukan 14 hari. “Kami ingatkan bahwa penetapan bekerja dari rumah masih berlaku,” kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/2).

Pada pertengahan Maret lalu, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Aturan ini juga mengatur tentang penyesuaian sistem kerja.

Penyesuaian kerja itu di antaranya mengatur agar ASN dapat bekerja di rumah. Namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap ada di kantor.

(Baca: ASN Kerja dari Rumah akan Tetap Dapat Tunjangan Kinerja)

Selain itu, PPK perlu mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pegawai yang bekerja di rumah. Hal ini mempertimbangkan beberapa hal seperti jenis pekerjaan, peta sebaran corona resmi dari pemerintah, domisili pegawai, serta kondisi Kesehatan dan keluarganya.

PPK juga harus mempertimbangkan riwayat perjalanan ASN dari luar negeri dalam 14 hari terakhir. Juga riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Kini, aturan ASN bekerja dari rumah diperpanjang hingga 21 April. (Baca: Cegah Corona Menyebar, Pemerintah Ancam Sanksi Para ASN yang Mudik)

Selain ASN, beberapa daerah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah. Salah satunya DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa bekerja dari rumah hingga 19 April 2020. Yurianto meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan tersebut. 

Selama bekerja dari rumah, masyarakat dapat menggunakan layanan video conference. Bisa juga menggunakan jasa pengiriman barang. “Tetap tinggal di rumah. Bila tidak sangat diperlukan, tetap di rumah,” kata Yurianto.

(Baca: Data Baru Kasus Corona RI: 2.738 Positif, 221 Kematian & 204 Sembuh )

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak fisik ketika berkomunikasi. Selain itu, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.

Kemudian, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker jika terpaksa bepergian ke luar rumah. Aktivitas tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

“Diperlukan peran serta masyarakat karena hakekatnya masyarakat adalah ujung tombak menghentikan pandemi Covid-19 di Tanah Air,” kata dia.

(Baca: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tersedia, untuk DPR Masih Dihitung)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...