2.000 Nasabah CIMB Niaga Auto Finance Minta Restrukturisasi Kredit

Image title
14 April 2020, 12:21
cimb niaga auto finance, restrukturisasi kredit, pandemi corona, virus corona
Agung Samosir|KATADATA
Sekitar 2.000 nasabah CIMB Niaga Auto Finance mengajukan restrukturisasi kredit, 70% di antaranya mendapatkan penundaan angsuran selama 6 bulan.

Sekitar 2.000 debitur CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) telah mengajukan permohonan restrukturisasi kredit, dengan total nilai sebesar Rp 320 milyar, seiring kondisi keuangan mereka yang terdampak pandemi corona.

Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman mengungkapkan, sekitar 70% nasabah mengajukan penundaan pembayaran. Dari hasil komunikasi dengan debitur, disepakati penundaan pembayaran angsuran hingga enam bulan.

Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan para debitur untuk mengetahui seberapa besar dampak Covid-19 terhadap kesehatan keuangan mereka.

“Sejauh kami bisa verifikasi nasabah yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung dari corona. Kami mencoba untuk tetap membantu nasabah dengan menjunjung tinggi sikap kehati-hatian,” kata Ristiawan kepada Katadata.co.id, Selasa (14/4).

(Baca: CIMB Niaga Proses Restrukturisasi 5 Ribu Debitur Terdampak Covid-19)

Ristiawan mengatakan bahwa debitur bisa mengajukan permohonan keringanan kredit melalui laman resmi perusahaan yaitu www.cnaf.co.id. Melalui laman website tersebut, CIMB Niaga Finance akan memberikan informasi secara lengkap terkait dengan restrukturisasi kredit.

Dikutip dari laman resmi CNAF, prioritas debitur CIMB Niaga Finance yang mendapatkan keringanan adalah memenuhi beberapa syarat. Pertama, debitur yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 milyar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.

Kedua, tidak memiliki tunggakan atau jika ada tunggakan tidak lebih dari 30 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020 atau sampai diterbitkannya petunjuk teknis dari regulator. Ketiga, kepemilikan kendaraan bermotor wajib dikuasai oleh debitur dan selama masa restrukturisasi tidak menjual objek leasing.

(Baca: BRI Ungkap Empat Skema Restrukturisasi Debitur Terdampak Covid-19)

Keempat, restrukturisasi dapat diberikan dalam periode waktu maksimal 1 tahun dalam bentuk penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran atau hal lain yang ditetapkan oleh CIMB Niaga Finance.

Kelima, debitur mengajukan kepada CIMB Niaga Finance dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat diunduh di website resmi perusahaan. Formulir pengajuan yang telah diisi beserta dokumen lengkap dikirimkan melalui email info@cnaf.co.id, sehingga debitur tidak perlu mendatangi kantor cabang.

“Untuk perusahaan yang terdampak, jika dilakukan secara kolektif, misalkan melalui perusahaan maka direksi perusahaan tersebut wajib memvalidasi data yang diberikan kepada CIMB Niaga Finance,” ujar Ristiawan.

(Baca: Chatib Basri: Bank Dibayangi Kenaikan Kredit Macet Imbas Covid-19)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...