Grup FIF Beri Keringanan Kredit 149.793 Debitur Terdampak Covid-19
Upaya lembaga keuangan memberikan keringanan atau relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus corona (Covid-19) masih terus dijalankan. Salah satunya, PT Federal International Finance atau FIF Group.
Mengutip keterangan resmi FIF, Minggu (19/4), sejak 29 Maret hingga 18 April 2020 FIF telah memberikan relaksasi kredit kepada 149.793 debitur terdampak Covid-19, dengan total nilai sebesar Rp 1,5 triliun.
Bentuk relaksasi kredit yang diberikan oleh FIF kepada debitur terdampak Covid-19 antara lain, perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan dan penurunan tingkat suku bunga kredit.
Kriteria debitur yang berhak menerima relaksasi kredit ini yang pertama adalah, debitur yang terkena dampak langsung Covid-19. Kedua, debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban, karena usahanya terdampak Covid-19 secara langsung.
Sektor usaha yang menjadi prioritas FIF untuk diberikan relaksasi antara lain, transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengelolaan, pertanian, dan pertambangan. Selain itu, relaksasi diberikan pula bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pekerja informal.
Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan kasus pertama Covid-19. Terakhir, debitur pemegang unit kendaraan atau jaminan.
(Baca: 2.000 Nasabah CIMB Niaga Auto Finance Minta Restrukturisasi Kredit)
Untuk pengajuannya, debitur terdampak Covid-19 bisa mengajukan langsung ke kantor cabang FIF, dengan proses pelayanan yang tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, FIF juga membuka kanal pengajuan lewat telepon di 1500-343 dan aplikasi WhatsApp di nomor 0895-21500-343, serta bisa juga mengirimkan permohonan relaksasi melalui e-mail ke halofif@fifgroup.astra.co.id.
Adapun, pemberian relaksasi kredit ini merupakan kebijakan pemerintah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020. Selain itu, kriteria pemberian relaksasi kredit juga telah disepakati oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Debitur yang berhak mendapatkan relaksasi, ditetapkan APPI terdiri dari lima kriteria. Pertama, terkena dampak langsung Covid-19, dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Kedua, pekerja sektor informal dan/atau pelaku UMKM.
Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, yakni saat pertama kali pemerintah mengumumkan kasus positif pertama Covid-19. Keempat, pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kelima, kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.
(Baca: MTF Beri Keringanan Pembayaran Angsuran untuk Debitur Terdampak Corona)