Soal Perppu Corona Kebal Hukum, Sri Mulyani: Tak Berlaku Jika Korupsi

Agatha Olivia Victoria
4 Mei 2020, 19:42
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menegaskan, perlindungan hukum terhadap pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak berlaku apabila ternyata pelaksana tersebut terbukti korupsi.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menegaskan, perlindungan hukum terhadap pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak berlaku apabila ternyata pelaksana tersebut terbukti korupsi.

Ketentuan perlindungan hukum bagi pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengundang kontroversi. Pasalnya, terdapat ayat yang mencatatkan bahwa pelaksana Perppu tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pelaksana Perppu memang tak bisa dituntut jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Namun, kalau terjadi kerugian negara karena adanya niat buruk di awal atau korupsi, tidak berarti dia tidak bisa dipidana," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, melalui konferensi video, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan imunitas penuh, tidak menjadi dasar pembenaran pelaksana berbuat semena-mena atas nama penanganan dampak pandemi corona.

Perlindungan hukum yang tertera dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan penegasan perlindungan yang tertera pada Pasal 50 dan 51 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 48 Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Selain itu, perlindungan hukum juga tertera pada Pasal 22 UU Pengampunan Pajak dan UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Adapun, pasal ketentuan perlindungan hukum yang menjadi kontroversial dalam Perppu 1 Tahun 2020 adalah Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...