DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Bahas Revisi UU Minerba

Image title
11 Mei 2020, 13:56
dpr, esdm, pemerintah, ruu minerba
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Komisi VII DPR RI dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta itu akan mendengarkan laporan dari Panitia Kerja (Panja) dan pandangan akhir pemerintah.

Adapun, perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut di antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan rapat kali ini juga akan mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi tentang hasil Panja UU Minerba.

"Tahap selanjutnya sangat ditentukan bagaimana forum menyesuaikan pandangan pemerintah dan juga pandangan mini fraksi," kata Sugeng, Senin (11/5).

(Baca: Sebulan Rapat di Tengah Pandemi, DPR Sibuk Bahas Regulasi Zaman Normal)

Lebih lanjut, menurut dia, hasil rapat pada hari ini akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) oleh pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Berikutnya, hasil rapat Bamus akan dibawa untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Di sinilah sembilan fraksi kembali mengemukakan pandangannya tentang RUU Minerba. Pandangan dan ketetapan fraksi-fraksi akan sangat menentukan bagi tahap selanjutnya, yakni dibawa ke rapat paripurna DPR," Kata Sugeng.

Adapun susunan agenda rapat kerja hari ini yaitu, pengantar pimpinan Komisi VII DPR RI, laporan ketua Panja RUU Minerba tentang hasil pembahasan DIM RUU Minerba, dan pembacaan naskah Undang-undang.

Selanjutnya, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir pemerintah, pengambilan keputusan terhadap RUU Minerba, penandatanganan naskah RUU Minerba, dan penutup.

(Baca: Deretan Pasal Bermasalah RUU Minerba dan Alasan DPR Tetap Kebut Bahas )

Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...