Faisal Basri Nilai Pengesahan UU Minerba untuk Selamatkan Kaum Elite
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ekonom Senior Faisal Basri pun menilai UU Minerba sebagai upaya untuk menyelamatkan kaum elite di tengah kondisi pandemi corona.
Menurutnya, UU Minerba tersebut diundangkan untuk menyelamatkan sejumlah kontrak karya yang konsesinya akan berakhir. "Para elite pesta pora. Di tengah kondisi ini yang diselamatkan duluan adalah bandar tambang batu bara," kata Faisal dalam webinar Iluni UI, Rabu (13/5).
Hal ini dinilai hanya menyelamatkan kelompok tertentu, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Politikus Aburizal Bakrie, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Kontrak diperpanjang sampai batu bara habis. Mereka tidak sabar menunggu Omnibus Law diundangkan, jadi RUU Minerba secara nekat diundangkan," ujar dia.
(Baca: Ketok Palu, DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang)
Dia pun menilai perilaku mengutamakan kepentingan elite perlu diwaspadai. Hal tersebut dapat terjadi lantaran kalangan elite merasa khawatir kehilangan pendapatannya seiring dengan penundaan sejumlah proyek di tengah pandemi. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh dari proyek tambang cukup besar.
Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi undang-undang. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan RUU Minerba memuat beberapa poin penting, di antaranya penguatan BUMN.
Menurut dia, wilayah pertambangan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN.
Selain itu, pemerintah juga menjamin perpanjangan pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batubara (PKP2B) dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
(Baca: Sepakati UU Minerba, DPR dan Pemerintah Menuai Banyak Kritik)
Selain itu, RUU Minerba memuat aturan yang tegas terkait nilai tambah pertambangan melalui pemurnian di dalam negeri. "Pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pemurnian dan paling lambat dibangun 2023," kata Arifin.
Dia juga menyebut dalam RUU Minerba, DPR dan pemerintah sepakat mengenai divestasi saham. Pemegang IUP dan IUPK dalam operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51%.
Menurutnya, aturan itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. "Kebijakan divestasi tidak akan menjadi hambatan masuknya investasi di Indonesia. Kebijakan tersebut mendukung ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Arifin juga menyebut RUU Minerba memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup. Rancangan aturan tersebut memuat sanksi tegas berupa sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.
(Baca: RUU Minerba Menjamin Perpanjangan Kontrak Perusahaan Batu Bara)