Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix, Spotify hingga Game Online Mulai Juli

Rizky Alika
16 Mei 2020, 15:43
Ilustrasi Netflix
123RF.com/Charnsit Ramyarupa

Impor produk dan jasa dari platform digital akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Pemungutan PPN tersebutt akan berlaku pada 1 Juli 2020. Ketentuan ini mencakup layanan Netflix, Spotify, hingga game online.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Adapun, kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha,” demikian dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/5).

Dengan demikian, produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game online, serta jasa digital dari dalam dan luar negeri akan dikenakan PPN. Hal ini serupa dengan perlakuan pada produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.

(Baca: Netflix Raih Tambahan 15,8 Juta Pengguna di Tengah Pandemi Corona)

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Di antaranya, termasuk pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...