Dituding Monopoli Harga BBM, Pertamina & Shell Beri Penjelasan ke KPPU

Image title
19 Mei 2020, 13:58
bbm, pertamina, shell
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. SPBU. Shell dan Pertamina segera memberi informasi terkait penetapan harga BBM kepada KPPU. Sebab, lembaga tersebut menuding adanya monopoli.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga adanya persekongkolan atau kartel dalam menentukan harga Bahan Bakar Minyak. Sebab, harga BBM tak kunjung turun meskipun harga minyak mentah terus anjlok.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan badan usaha seharusnya menetapkan harga BBM sesuai aturan pemerintah. Namun, KPPU menilai Pertamina, Shell Indonesia, Total Oil Indonesia, AKR-BP, dan Vivo Energy tidak melaksanakan aturan tersebut.

Advertisement

"Itu potensi pelanggaran soal penetapan harga," kata Guntur kepada katadata.co.id, Selasa (19/5).

Pemerintah mengatur penetapan harga BBM berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

Dalam aturan tersebut, perhitungan harga BBM menggunakan patokan harga minyak di Singapura. Adapun, patokan harga berdasarkan perhitungan Mean of Platts Singapore (MOPS) dan  Argus. Sedangkan pola perhitungannya berdasarkan nilai konstanta rupiah per liter dengan menjumlah alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi.

(Baca: Harga Minyak Indonesia Terus Anjlok, Formula Harganya Jadi Sorotan)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement