Sri Mulyani Ibaratkan Bayi Kembar Siam Penanganan Kesehatan & Ekonomi
Pemerintah telah menetapkan dana anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 75 triliun. Anggaran tersebut bagian dari alokasi dana Rp 405,1 triliun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah menganggarkan dana Rp 75 triliun khusus kesehatan sejak awal pandemi corona. "Kalau tidak ada kesehatan, tidak ada ekonomi, begitu juga sebaliknya," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resminya seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (25/5).
Ia pun menyebut tidak ada trade-off antara kesehatan dan ekonomi. Kesehatan dan ekonomi merupakan dua elemen penting bagi suatu negara. "Keduanya ibarat bayi kembar siam yang tidak dipisahkan," ujarnya.
Sebelumnya Sri Mulyani menyebut dana Rp 75 triliun dialokasikan untuk insentif tenaga medis pusat sebesar Rp 1,3 triliun dan daerah Rp 4,6 triliun. Insentif tenaga medis ini dialokasikan untuk 132 rumah sakit rujukan yang ada di pusat dan daerah.
Untuk dokter spesialis diberikan Rp 15 juta per bulan. Kemudian dokter biasa Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya dan bidang administrasi lainnya Rp 5,5 juta. Insentif tersebut diberikan selama enam bulan.
(Baca: Sri Mulyani Tingkatkan Besaran BLT Desa Jadi Rp 2,7 Juta per Keluarga)
(Baca: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha Hadapi Corona Rp 123 T)
Anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun juga dialokasikan untuk santunan kematian tenaga kesehatan sebesar Rp 300 miliar, serta dana belanja penanganan kesehatan untuk pandemi corona sebesar Rp 65,8 triliun.
Dana belanja penanganan kesehatan iitu digunakan untuk pembelian alat-alat kesehatan serta renovasi rumah sakit. Termasuk pembangunan rumah sakit di Pulau Galang dan Wisma Atlet yang jadi tempat isolasi.
Selain itu, anggaran tersebut dialokasikan untuk menyuntik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebesar Rp 3 triliun. Suntikan dana ini diharapkan dapat digunakan untuk membayar tagihan ke rumah sakit.
Tak hanya untuk kesehatan, pemerintah juga menambah anggaran Rp 110 triliun untuk program jaring pengaman sosial. Kemudian, sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebanyak Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
(Baca: Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Penempatan Dana Bank Jangkar Rp 87 T)