Serikat Pekerja Tuding Proses PHK 180 Pilot Garuda Cacat Prosedur

Image title
2 Juni 2020, 19:10
Ilustrasi, armada pesawat PT Garuda Indonesia Tbk. Asosiasi Pilot Garuda (APG) menilai seharusnya manajemen memberikan waktu minimal 30 hari untuk PHK sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, armada pesawat PT Garuda Indonesia Tbk. Asosiasi Pilot Garuda (APG) menilai seharusnya manajemen memberikan waktu minimal 30 hari untuk PHK sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyebut, sebanyak 180 pilot PT Garuda Indonesia Tbk berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Juni 2020.  Dari jumlah tersebut, 150 orang di antaranya merupakan pilot senior di atas usia 65 tahun.

Presiden APG Capt. Muzaeni menjelaskan, mayoritas pilot senior yang terkena PHK tidak mengira prosesnya akan secepat itu. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku di dalam perjanjian PKWT setiap individu, manajemen Garuda Indonesia harus memberi tahu 30 hari sebelumnya.

“Kabar tersebut mengagetkan dan beberapa rekan senior merasa hal ini kurang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak sesuai yang ada di kontrak,” kata Muzaeni, kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).

Terlebih, surat PHK disampaikan manajemen sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu pukul 23.39 WIB melalui pesan email. Sedangkan, Sabtu, Minggu dan Senin merupakan hari libur. Sehingga, tidak ada waktu para karyawan yang terkena PHK untuk bertanya kepada pihak manajemen.

Ia mengungkapkan, surat pemutusan ini serba mendadak dan banyak dari para pilot senior tersebut tidak menerima kebijakan tersebut. Mayoritas pilot yang terkena efisiensi telah mengadu pada APG.

Tuntutannya, agar proses PHK atau pemutusan kontrak ini sesuai dengan UU dan kontrak kerja yang berlaku. Apalagi, dalam PKWT setiap pilot berbeda-beda masa pemberitahuannya, ada yang mencapai  60 hingga 90 hari sebelum pemutusan kontrak. Tujuannya, agar hak-hak pilot yang berstatus PKWT dapat dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak manajemen.

Meski demikian, APG berkomitmen akan memfasilitasi aspirasi pilot senior yang terkena PHK dengan pihak manajemen Garuda Indonesia.

(Baca: Soal PHK Pilot Garuda Indonesia, Kementerian BUMN Tak Mau Ikut Campur)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...