1.000 Nasabah akan Adukan Tindak Pidana Pengurus KSP Indosurya

Image title
3 Juni 2020, 20:37
Ilustrasi, uang rupiah. Melalui kuasa hukum, sekitar 1.000 nasabah KSP Indosurya akan adukan pengurus koperasi ke Bareskrim atas tuduhan penipuan dan pencucian uang.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Melalui kuasa hukum, sekitar 1.000 nasabah KSP Indosurya akan adukan pengurus koperasi ke Bareskrim atas tuduhan penipuan dan pencucian uang.

Kasus investasi bodong KSP Indosurya Cipta bakal berlanjut ke ranah hukum pidana, ditandai niatan sekitar 1.000 nasabah yang akan mengadukan pengelola koperasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengatakan, kliennya berniat mengadukan pengurus koperasi ke ranah hukum pidana dengan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

Pihaknya akan mengadukan kasus gagal bayar KSP Indosurya ke ranah hukum pidana dikarenakan telah mengantongi beberapa alat bukti. Di antaranya, berupa bukti tagihan dan buku tabungan nasabah.

“Dalam kedua bukti ini ditunjukkan pengurus koperasi melanggar hukum pidana, karena ada unsur penipuan dan semuanya gagal bayar. Namun, kita belum tahu uangnya mengalir kemana saja,” kata Agus ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Ia menambahkan, terdapat keanehan dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya. Hal ini ditunjukkan saat nasabah Indosurya yang memiliki pinjaman di koperasi, ketika jatuh tempo justru ditagih oleh PT Indosurya Inti Finance, bukan oleh pihak KSP Indosurya.

Oleh karena itu, ia menduga telah ada pengalihan piutang atau cessie, karena KSP Indosurya tak lagi memiliki dana untuk mengembalikan uang nasabah. Ini menunjukkan telah ada unsur niat tidak baik dari pihak koperasi, karena dengan sengaja telah mengosongkan uang dan aset koperasi.

Keyakinan ini diperkuat manakala dari total jumlah uang nasabah sebesar Rp 10 triliun, pihak KSP Indosurya tak sanggup membayar, walaupun hanya Rp 1 triliun atau 10% nya saja. 

“Artinya, memang sengaja dikosongkan assetnya Koperasi, niatnya ini sudah tidak benar. Terus kenapa pembayaran dialihkan ke Inti Finance,” ujarnya.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement