Di Mata Pengusaha, Pelonggaran PSBB Tak Memicu Gelombang Kedua Corona

Image title
5 Juni 2020, 20:05
Ilustrasi, kemacetan pada masa transisi pertama. Asosiasi pengusaha optimistis pembukaan kembali sektor usaha di masa transisi tidak akan menyebabkan gelombang dua pandemi corona.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Ilustrasi, kemacetan pada masa transisi pertama. Asosiasi pengusaha optimistis pembukaan kembali sektor usaha di masa transisi tidak akan menyebabkan gelombang dua pandemi corona.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis pembukaan kembali beberapa sektor usaha pada masa transisi pertama, tidak akan menimbulkan gelombang kedua pandemi virus corona atau Covid-19. Alasannya, penyebaran virus corona di sektor industri selama ini tergolong minim.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, sepanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ada 17.000 industri di luar 11 sektor yang diperbolehkan mengajukan surat izin operasional dan mobilitas. Dari jumlah tersebut, hanya ada satu industri yang menjadi tempat penyebaran virus yakni, di Provinsi Jawa Timur.

"Jadi intinya kalau kita melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, masalah kesehatan bisa ditangani dengan baik. Kita tetap optimistis kalau ini dilonggarkan hasilnya cukup bagus," kata Hariyadi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (5/6).

Ia menambahkan, menjelang diberlakukannya fase normal baru atau new normal, setiap perusahaan telah mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mencegah penularan virus corona. Beberapa upaya yang disiapkan pengusaha antara lain, pembatasan jumlah orang dalam ruang kerja, penyiapan desinfektan dan hand sanitizer, serta wajib menggunakan masker.

Seluruh karyawan dan para pengunjung pusat-pusat perniagaan pun akan diminta untuk disiplin menjalankan seluruh protokol kesehatan.

"Semua orang diharapkan bisa menjaga diri sendiri dan juga menjaga masyarakat lebih disiplin lagi," ujarnya.

(Baca: Anies Minta Masyarakat Ikut Awasi Pelaksanaan Masa Transisi Pertama)

Adapun, masa transisi pertama dimulai sejak Jumat (5/6), yang diiringi dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan ke depan.

Ini akan dibarengi dengan dibukanya kembali aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, seperti kegiatan perkantoran, rumah makan, pertokoan, ritel, pergudangan, perindustrian dan olahraga, pada 8 Juni 2020.

Sedangkan, mal dan pertokoan non-pangan akan dibuka pada 15 Juni 2020, diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kemudian taman rekreasi, baik itu indoor maupun outdoor baru bisa dibuka kembali pada 20-21 Juni 2020.

Jika nantinya terdapat jumlah lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menutup seluruh aktivitas tersebut. Upaya ini dilakukan berdasarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy yang telah disusun pemerintah.

(Baca: Rincian Beda Pelaksanaan PSBB Jakarta Fase Transisi dan Sebelumnya )

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...