Terungkap, KSP Indosurya sudah Terkena Sanksi dari Kemenkop Sejak 2018
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mengungkapkan bahwa telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sejak 2018.
Bahkan, Kemenkop dan UKM telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada KSP Indosurya. Namun hingga dinyatakan gagal bayar pada Februari 2020, KSP Indosurya tidak menindaklanjuti sanksi tersebut.
Deputi Bidang pengawasan Kemenkop dan UMKM Ahmad Zabadi mengakui, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terpadu sejak 2018. Atas dasar itu pula, pada 30 Juni 2019 Kemenkop dan UMKM menjatuhkan sanksi administrasi kepada KSP Indosurya.
“Sanksi adminstrasi saja, teguran satu dan teguran dua. Nah, seharusnya kan mereka menindaklanjuti. Tapi sebelum proses tindak lanjut ini mereka lakukan, ternyata pada Februari mereka terdengar gagal bayar,” kata Zabadi ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (10/6).
(Baca: Kemenkop Klarifikasi Pernyataan Maraknya Praktik Koperasi Mirip Bank)
Setelah diketahui KSP Indosurya mengalami gagal bayar, Zabadi mengatakan bahwa Kemenkop dan UKM berserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) membentuk tim terpadu untuk mendalami dan menelaah mengapa KSP Indosurya bisa gagal bayar.
Zabadi mengungkapkan bahwa tim terpadu menemukan bahwa KSP Indosurya menjadikan koperasi hanya sebagai topeng namun prakteknya layaknya perbankan (shadow banking).
Padahal, sejatinya koperasi dibangun dalam rangka menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Artinya, Koperasi harus bisa mensejahterakan anggotanya bukan malah menjadi lembaga pembiayaan seperti halnya perbankan.
Hasil temuan tim terpadu di antaranya yaitu, pertama, KSP Indosurya juga melayani non anggota koperasi, menyalurkan pinjamannya bukan saja kepada individu, tapi juga kepada badan hukum seperti CV, PT dan yayasan.
(Baca: Temukan Fakta Baru, Kerugian Nasabah KSP Indosurya Naik jadi Rp 14 T)
Kedua, KSP Indosurya tak melaksanakan rancangan anggaran pelaksanaan (RAP) sesuai dengan persyaratan atau tata cara penyelenggaraan. “Mereka menyelenggarakan RAP tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar sendiri,” ujarnya.
Ketiga, pengurus dan pengawas KSP Indosurya tak dipilih dalam rapat anggota tetapi ditunjuk langsung oleh manajemen yang berarti telah melanggar prinsip-prinsip koperasi. Padahal jika mengikuti prinsip koperasi, pengurus dan pengawas harus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
“Kok malah ditunjuk langsung oleh manajemen. Pelanggaran mereka serius, saat ini kemudian mereka sudah masuk dalam ranah hukum,” ujar Zabadi.
Agar kasus semacam ini tak terulang di kemudian hari, ke depan Zabadi berjanji pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan yang dapat menjangkau semua penyelenggaraan praktek-praktek koperasi, termasuk koperasi grup konglomerasi.
(Baca: 1.000 Nasabah akan Adukan Tindak Pidana Pengurus KSP Indosurya)
“Kedua, kita akan mensinergi bekerjasama dengan OJK, PPATK terkait dengan praktek shadow banking yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melaksanakan praktek-praktek yang menyimpang dari prinsip koperasi,” ujar dia.
Sementara itu, pengamat koperasi Suroto mengatakan, maraknya kasus gagal bayar yang melanda koperasi simpan pinjam merupakan manifestasi dari pemahaman masyarakat yang lemah tentang koperasi, dan juga mandulnya regulasi.
Dia melihat, masyarakat masih sering terjebak dalam sistem investasi mekanisme ponzy. Di sisi lain, Kemenkop dan UMKM bersama OJK masih abai dalam mengawasi praktek-praktek penyelenggaraan koperasi simpan pinjam. Malahan dia lebih banyak melihat kedua lembaga ini saling lempar tanggung jawab.
“Kasus gagal bayar KSP Indosurya ini layaknya gejala gunung es. Orang-orang di Kemenkop dan UKM selama ini tidak bekerja, juga banyak yang tidak kompeten, dan suka lempar tanggungjawab dengan OJK,” ujarnya kepada Katadata.co.id.
(Baca: Temukan Kasus Pencucian Uang di Koperasi, PPATK Gandeng Kemenkop)