Dewan Pers Imbau Profesionalisme Media soal Putusan Blokir Internet

Redaksi
Oleh Redaksi
12 Juni 2020, 21:44
Dewan Pers, media, blokir internet
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo (kanan) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dewan Pers mengingatkan media siber atau online untuk menjaga ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait akurasi berita. Imbauan Dewan Pers berkaitan dengan pemberitaan sejumlah media siber atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT pada 3 Juni 2020.

Dalam putusan tersebut PTUN menilai Presiden dan Menkominfo yang memperlambat atau memutus akses internet di Papua ketika terjadi kerusuhan di provinsi tersebut pada 2019 adalah melanggar hukum. Presiden dan Menkominfo diputuskan harus membayar biaya perkara Rp 475.000.

Advertisement

Putusan PTUN tidak memerintahkan Presiden dan Menkominfo meminta maaf kepada masyarakat. "Namun, berbagai media memberitakan bahwa PTUN memerintahkan Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dikutip dari siaran pers, Jumat (12/6).

(Baca: Kerugian Blokir Internet Capai Triliunan Rupiah)

Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat tentang pemberitaan tersebut. Menindaklanjuti laporan, pada 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Dalam Forum Klarifikasi ini, masing-masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi. Misalnya dengan mengakses dokumen petitum penggugat di website PTUN tanpa menyadari bahwa petitum tersebut telah diperbarui oleh penggugat serta berbeda dengan amar putusan PTUN.

Nuh mengatakan, secara umum, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi.

"Masing-masing media menyesali kesalahan ini. Beberapa media bahkan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam koreksi berita yang dipublikasikan tidak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi," kata Nuh.

Katadata.co.id juga memuat berita putusan PTUN soal blokir internet tersebut dengan judul "Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum". Artikel itu juga memberitakan putusan PTUN termasuk memerintahkan Presiden dan Menkominfo meminta maaf kepada masyarakat.

Menyadari kekeliruan tersebut, Redaksi Katadata sudah merevisinya dan meminta maaf kepada pembaca. Revisi dan permintaan itu dicantumkan dalam artikel yang sama, yaitu: Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum.

Larangan Menghapus Berita 

Dewan Pers mengapresiasi langkah koreksi dan permintaan maaf yang dilakukan beberapa media. Namun Dewan Pers mengingatkan ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement