Anggaran Penanganan Covid-19 Bengkak Jadi Rp 695 T, Ini Rinciannya
Pemerintah kembali menambah anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya kebutuhan korporasi dan daerah yang bertambah di tengah upaya pemulihan Covid-19.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan angka biaya penanganan tersebut nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020. "Itu masih sementara. Angka fix akan ada di revisi perpres," kata Amir dalam diskusi daring, Rabu (17/6).
Total biaya penanganan Covid-19 tersebut terdiir dari biaya kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, bantuan UMKM Rp 123,46 triliun, pembiaayan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga & pemda Rp 106,11 triliun.
Secara perinci, biaya kesehatan terdiri dari belanja penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 300 miliar, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Rp 3 triliun, untuk Gugus Tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
(Baca: Anggaran Penanganan Corona Melonjak, Utang Pemerintah Jadi Rp 5.258 T)
Alokasi perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun terdiri atas anggaran Program Keluarga Harapan Rp 37,4 triliun, dana sembako Rp 43,6 triliun, bantuan sosial Jabodetabek Rp 6,8 triliun, bansos Non-Jabodetabek Rp 32,4 triliun, Program Kartu Prakerja Rp 20 triliun, diskon listrik Rp 6,9 triliun, logistik, pangan dan sembako Rp 25 triliun, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 31,8 triliun.
Kemudian, anggaran insentif usaha terdiri dari PPh 21 DTP Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp 20 triliun, dan stimulus lainnya Rp 26 triliun.
Lalu, alokasi dana UMKM akan diberikan dalam bentuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturasi Rp 78,78 triliun, belanja IJP 5 triliun, penjaminan modal kerja Rp 1 triliun, PPh final UMKM DTP Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada korporasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.
(Baca: Sri Mulyani Ungkap Biaya Penanganan Covid-19 Membengkak jadi Rp 695 T)
Selanjutnya, anggaran pembiayaan korporasi akan terdiri dari penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya Rp 3,42 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 20,5 triliun.
Adapun PMN akan diberikan untuk Hutama Karya Rp 7,5 triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 6 triliun, Permodalan Nasional Madani Rp 1,5 triliun, Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation Rp 500 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 5 triliun.
Selain itu pemerintah juga menganggarkan dana talangan untuk modal kerja sebesar Rp 29,65 triliun untuk Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, Kereta Api Indonesia Rp 3,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun, Krakatau Steel Rp 3 triliun, Perumnas Rp 650 miliar, dan PPA Rp 10 triliun.
Terakhir, dana sektoral k/l dan pemda terdiri atas program padat karya k/l Rp 18,44 triliun, insentif perumahan Rp 1,3 triliun, pariwisata Rp 3,8 triliun, DID pemulihan ekonomi Rp 5 triliun, cadangan DAK fisik Rp 8,7 triliun, fasilitas pinjaman daerah Rp 10 triliun, dan cadangan perluasan Rp 58,87 triliun.
(Baca: Pemerintah Patok Defisit Fiskal 2021 Maksimal 4,17% Terhadap PDB)