Pemerintah Patok Defisit APBN 2021 hingga 4,17% terhadap PDB

Agatha Olivia Victoria
17 Juni 2020, 14:05
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan. Pemerintah mematok defisit fiskal tahun depan di kisaran 3,21-4,17% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan. Pemerintah mematok defisit fiskal tahun depan di kisaran 3,21-4,17% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/5). Adapun, DPR juga telah menyetujui pembahasan lebih lanjut kerangka tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, pemerintah mematok defisit APBN 2021 di kisaran 3,21-4,17% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ini kami kelola agar lebih konsolditatif agar tidak kesulitan pada tahun 2022, sehingga bisa mendekati di angka 3%," kata Ubai dalam diskusi daring, Rabu (17/6).

Sementara itu, defisit APBN 2020 diproyeksikan melebar menjadi 6,34% atau Rp 1.039,2 triliun. Sebagaimana diketahui, pemerintah memang melebarkan defisit hingga di atas 3% dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Pelebaran tersebut ditetapkan hanya berlaku untuk tiga tahun.

"Setelah tiga tahun, target defisit akan kembali ke level 3%. Maka dari itu, 4,17% pada 2021 agak menukik ke bawah dari 6,34% pada 2020," ujarnya.

Ubaidi menjelaskan, defisit tersebut nantinya akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran, baik melalui utang netto dan investasi. Target pembiayaan pada KEM-PPKF 2021 ditetapkan berkisar antara 3,21-4,17% terhadap PDB.

(Baca: Sri Mulyani Ungkap Biaya Penanganan Covid-19 Membengkak jadi Rp 695 T)

Rinciannya, utang netto di kisaran 3,31-4,57% dan investasi di investasi 0,1-0,4%. Target defisit fiskal didapat dari selisih belanja negara ditetapkan di kisaran 13,11-15,17% dan pendapatan negara yang berada di kisaran 9,9-11%.

Sementara, pendapatan negara pada 2021 akan terdiri dari penerimaan perpajakan yang ditargetkan di kisaran 8,25%-8,63% terhadap PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kisaran 1,6-2,3%, dan hibah 0,05-0,07%.

Penerimaan perpajakan dinilai masih akan menjadi sumber utama penerimaan negara. Besarannya masih bertumpu pada beberapa sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, dan jasa keuangan. Meski demikian, pemerintah akan terus meningkatkan potensi sektor lainnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...