Nasabah Akan Kembali Laporkan Para Pengurus KSP Indosurya

Image title
19 Juni 2020, 08:00
KSP Indosurya, gagal bayar, laporan ke kepolisian
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Sebanyak 1000 nasabah yang memiliki dana gagal bayar sekitar Rp 1,7 triliun akan melaporkan para pengurus KSP Indosurya ke kepolisian.

Nasabah korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosuryarencana melaporkan para manajemen dan pengurus koperasi ke kepolisian. Saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial HS dan SA.

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Leonard Pitara Guru Simanjuntak mengatakan saat ini timnya menyiapkan berbagai dokumen dan bukti pendukung sebagai bahan untuk melaporkan perkara pidana ini ke kepolisian. Mereka hendak menyeret para pengurus yang terlibat dalam penggelapan mulai dari tingkat cabang hingga pusat.

Laporan tersebut juga ditujukan kepada pengurus lama dan juga pengurus baru KSP Indosurya. Sebab, mereka menduga para pengurus lama KSP Indosurya turut bertanggung jawab terhadap persoalan gagal bayar dana simpanan nasabah.

"Segala upaya hukum akan dilakukan, dan kami juga meminta juga kepada kepolisian RI agar bertindak secara profesional, taktis tanpa tebang pilih," ujar Leonard kepada wartawan, Kamis (18/6).

(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya)

Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya lainnya, Nuzul Hakim,  mengatakan laporan tersebut mewakili 1000 nasabah yang tergabung dalam Forum Advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,7 triliun. Adapun kerugian dari seluruh nasabah KSP Indosurya sebanyak 5000 orang mencapai Rp 14,6 triliun. 

Langkah laporan kepolisian ini ditempuh karena para nasabah menolak proposal perdamaian yang disodorkan oleh Indosurya. Proposal tersebut dinilai merugikan para nasabah.

Nasabah juga kesewa karena proposal tersebut tak menjelaskan penggunaan uang para nasabah KSP Indosurya. "Padahal, nasabah ingin tahu seperti apa prospek bisnis dan juga berapa besar aset milik  KSP Indosurya selama ini," kata dia.

Selain itu, proposal perdamaian menawarkan jangka pengembalian uang nasabah yang dianggap terlalu lama yakni mencapai 10 tahun.

(Baca: Pemerintah Setop Sementara Beri Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam)

Nuzul mengatakan nilai kerugian yang diderita masyarakat sangat besar sehingga dapat menghancurkan kepercayaan terhadap koperasi secara umum. Padahal, Koperasi selama ini dikenal sebagai soko guru ekonomi Indonesia.

Nuzul berharap kepolisian dan pemerintah serius menindaklanjuti laporan dari para korban gagal bayar KSP Indosurya. Dia berharap perlakuan terhadap kasus gagal bayar KSP Indosurya seperti penanganan gagal bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Kami melihat pemerintah tebang pilih, dalam kasus Jiwasraya pemerintah sigap dan menugaskan langsung Jaksa Agung. Para korban sama-sama anggota masyarakat kan," katanya.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Minta Menkeu Bantu Mediasi Kasus Gagal Bayar)

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya. 

Dua tersangka dengan inisial HS dan SA hingga kini belum ditahan.Inisial HS dikabarkan merujuk kepada Henry Surya, mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya.

Kedua tersangka ini dijerat pasal Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal ini mengatur tentang larangan menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. 

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...