Regulator Pasar Modal Beri Aneka Stimulus ke Perusahaan Efek & Emiten

Image title
21 Juni 2020, 13:42
Ilustrasi, layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oranisasi pengatur pasar modal (SRO) yang terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI berikan sejumlah stimulus untuk stakeholder pasar modal Indonesia.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oranisasi pengatur pasar modal (SRO) yang terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI berikan sejumlah stimulus untuk stakeholder pasar modal Indonesia.

Pengatur pasar modal atau self regulatory organization (SRO) telah menyiapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada para pelaku dan pemegang kepentingan di pasar modal. Harapannya, stimulus itu dapat meringankan beban yang sedang dihadapi para stakeholders pasar modal Indonesia.

Tiga anggota SRO tersebut terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),

Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan Indonesia di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Dari BEI, stimulus utama kepada anggota bursa berupa pemotongan biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan sebesar 50%. Pemotongannya dihitung dari nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat.

"Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat," tulis SRO, dalam siaran pers, Minggu (21/6).

Kemudian, KPEI telah menyiapkan stimulus berupa relaksasi atas dana jaminan, yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring.

(Baca: OJK Sebut Aturan Baru Perdagangan Bursa Menopang Tren Penguatan IHSG)

Besaran relaksasi ditetapkan  sebesar 0,005% dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas. Sebelumnya besaran dana jaminan adalah sebesar 0,01%.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.

Kemudian, KSEI akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, dan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding. Kemudian, KSEI juga mengurangi biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50% atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding.

Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan virtual private network (VPN), dan penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10%, dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun.

Stimulus lainnya yang diberikan KSEI adalah, dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi.

Penentuan stimulus dari SRO ini telah melalui koordinasi dengan regulator keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diberlakukan mulai 18 Juni-17 Desember 2020.

(Baca: OJK Minta Industri Keuangan Bantu Tekan Penyebaran Virus Corona)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...