SKK Migas Teken 20 Perjanjian Penurunan Harga Gas untuk Industri

Image title
26 Juni 2020, 13:43
skk migas, harga gas, industri
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. SKK Migas baru saja menandatangani perjanjian penyesuaian harga gas untuk industri.

Pemerintah akhirnya memenuhi janji menurunkan harga gas untuk industri. Penyesuaian harga gas itu tertuang dalam Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas.

Sebanyak 20 perjanjian yang terdiri dari 13 LoA dan tujuh side letter atas kontrak bagi hasil (PSC) ditandatangani pada hari ini, Jumat (26/6). Penandatangan disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto secara virtual.

Dari 13 LoA tersebut, dua perjanjian merupakan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Total volume gas mencapai 46,3 billion british thermal unit per day (BBTUD).

Sedangkan 11 perjanjian merupakan implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD. Dengan begitu, 25 dokumen perjanjian telah ditandatangani dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3% dari targettahun ini .

Selain itu, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara penjual dan pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga, total pasokan gas  yang telah disesuaikan mencapai 822,3 BBTUD atau setara 68,2% dari target pemerintah.

SKK Migas juga mencatat ada 13 side letter antara penjual dan pembeli sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari target tahun ini. Selain itu, terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen 91K/2020.

(Baca: Serapan Gas Anjlok, Eni Kurangi Produksi Hingga 170 MMscfd)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...