SKK Migas Teken 20 Perjanjian Penurunan Harga Gas untuk Industri
Pemerintah akhirnya memenuhi janji menurunkan harga gas untuk industri. Penyesuaian harga gas itu tertuang dalam Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas.
Sebanyak 20 perjanjian yang terdiri dari 13 LoA dan tujuh side letter atas kontrak bagi hasil (PSC) ditandatangani pada hari ini, Jumat (26/6). Penandatangan disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto secara virtual.
Dari 13 LoA tersebut, dua perjanjian merupakan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Total volume gas mencapai 46,3 billion british thermal unit per day (BBTUD).
Sedangkan 11 perjanjian merupakan implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD. Dengan begitu, 25 dokumen perjanjian telah ditandatangani dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3% dari targettahun ini .
Selain itu, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara penjual dan pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga, total pasokan gas yang telah disesuaikan mencapai 822,3 BBTUD atau setara 68,2% dari target pemerintah.
SKK Migas juga mencatat ada 13 side letter antara penjual dan pembeli sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari target tahun ini. Selain itu, terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen 91K/2020.
(Baca: Serapan Gas Anjlok, Eni Kurangi Produksi Hingga 170 MMscfd)
Dwi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan perjanjian setara 28,7% volume gas untuk sektor kelistrikan tahun ini. Dengan adanya perjanjian tersebut, dia berharap, industri mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai kontrak.
“Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Selain itu, Dwi menyebut ada 16 dokumen side letter yang telah ditandatangani. Dokumen tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan kontrak bagi hasil atau amandemen kontrak. Sehingga memberikan jaminan atas investasi yang telah dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS.
Dalam kesepakatan tersebut, diatur juga mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. “Kami berharap KKKS mau meningkatkan investasi di Indonesia, menjaga target produksi gas, dan dalam jangka panjang meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk mengakselerasi agar pembahasan perjanjian-perjanjian antara SKK Migas, KKKS, penjual dan pembeli segera difinalkan. Dia juga menegaskan meski perjanjian sebagai dokumen administrasi pelaksanaan keputusan pemerintah atas penyesuaian harga gas belum ditandatangani seluruhnya, implementasi atas harga gas penyesuaian tetap merujuk kepada keberlakuan Kepmen 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020.
(Baca: SKK Migas Targetkan 61 Pelaku Industri Baja Dapat Penurunan Harga Gas)