Di Balik Rencana Pemerintah Menghapus BBM Premium dan Pertalite

Sorta Tobing
29 Juni 2020, 16:55
Nozel untuk bahan bakar minyak jenis Pertamax, Premium dan Dexlite di SPBU COCO Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Donang Wahyu|KATADATA
Pemerintah berencana mengurangi penggunaan bahan bakar minyak atau BBM beroktan rendah, yaitu Premium dan Pertalite.

Pemerintah berencana menghapus penggunaan bahan bakar minyak atau BBM beroktan rendah, yaitu Premium dan Pertalite. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya mengurangi emisi karbon.

Indonesia saat ini termasuk satu dari enam negara yang masih mengonsumsi Premium. “Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih,” kata Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (25/6).

Pertamina memastikan sampai saat ini masih menyalurkan Premium sesuai penugasan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018. Bahkan perusahaan diberi penugasan dari BPH Migas untuk menyalurkan Premium dengan kuota 11 juta kiloliter (KL) pada tahun ini.

(Baca: Menteri ESDM Jelaskan Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite)

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan rencana penyederhanaan produk BBM sesuai dengan regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan. Dalam kesepakatan itu, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

RON adalah angka acuan oktan untuk mengukur kualitas bahan bakar kendaraan bermotor. Semakin tinggi angka oktannya, semakin rendah emisi gas buangnya. Bahan bakar yang masih di bawah RON 91 adalah Premium dengan nilai oktan 88 dan Pertalite yang memiliki RON 90.

KONSUMSI BBM MENURUN
Ilustrasi. Pemerintah berencana menghapus BBM beroktan rendah, yaitu Premium dan Pertalite. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.)

Apa Landasan Hukum Penghapusan BBM Beroktan Rendah?

Aturan penerapan BBM ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Di dalamnya tertulis standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor harus sesuai standar Euro 4, yaitu minimal RON 91.

Pemerintah berencana melaksanakan aturan itu secara bertahap, mulai dari 2018 hingga 2021. Bagi kendaraan berbahan bensin yang baru diproduksi, pemerintah memberikan waktu dua tahun untuk mulai menggunakan BBM berstandar Euro 4. Sementara, untuk kendaraan baru yang berbahan bakar solar, diberikan jangka waktu empat tahun sejak aturan itu terbit.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan BBM berstandar Euro 4. Pembahasan aturan wajib Euro 4 ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tapi melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN.

(Baca: Pemerintah Utang ke Pertamina hingga Rp 96,5 T untuk Pasok Subsidi BBM)

Mengapa BBM Perlu Berstandar Euro 4?

Penerapan BBM berstandar Euro 4, menurut pemerintah, memberi keuntungan bagi konsumen. Kualitas bahan bakar lebih irit dan efisien. Lalu, kualitas udara di perkotaan lebih baik. BBM di Indonesia yang selama ini berstandar Euro 2 memiliki gas buang dengan kandungan sulfur 300 part per million (ppm). Sementara, Euro 4 kandungan sulfurnya hanya 50 ppm.

Manfaat bagi sektor ekonomi adalah Indonesia dapat memperluas pasar ekspor kendaraan bermotornya. Pasalnya, saat ini spesifikasi mesin kendaraan untuk dijual ke luar negeri harus memakai standar BBM Euro 4.

(Baca: Harga Minyak Mulai Naik, Menteri ESDM Tak Berencana Turunkan Harga BBM)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...