Direstui OJK, Kookmin Bank Bakal Genggam 37,6% Saham Bukopin

Image title
30 Juni 2020, 19:54
Ilustrasi, Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Rivan Achmad Purwantono. Bank Bukopin akan segera merealisasikan penawaran umum terbatas kelima (PUT V) dengan skema rights issue.
Instagram/@bukopinsiaga
Ilustrasi, Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Rivan Achmad Purwantono. Bank Bukopin akan segera merealisasikan penawaran umum terbatas kelima (PUT V) dengan skema rights issue.

PT Bank Bukopin Tbk akan merealisasikan penawaran umum terbatas kelima (PUT V) dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue kepada pemegang saham. Pada aksi korporasi ini, salah satu pemegang saham utama Bukopin, KB Kookmin Bank berpeluang menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan 37,6%.

Penerbitan saham baru ini sebenarnya sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Oktober 2019. Setelah melalui beberapa tahapan, termasuk pendaftaran dokumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan pernyataan efektif pada 30 Juni 2020.

“Kami sangat bersyukur dengan dukungan pemegang saham dan regulator yang mendukung sejak awal proses penambahan modal ini, hingga akhirnya memperoleh pernyataan efektif dari OJK hari ini,” kata Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono, dalam siaran pers, Selasa (30/6).

Dua pemegang saham utama Bukopin, yakni Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank, menyatakan kesiapannya melaksanakan rights issue. Bahkan, Kookmin menyatakan kesiapannya menjadi pembeli siaga untuk menyerap seluruh saham yang akan diterbitkan Bukopin melalui PUT V.

Berdasarkan persetujuan RUPSLB, jumlah saham yang akan diterbitkan terdiri dari saham kelas B sebanyak 4,66 miliar unit atau 40% dari jumlah saham beredar saat ini. Berdasarkan rasio tersebut, setiap lima pemegang saham lama akan mendapatkan dua HMETD.

(Baca: Alotnya Ganti Nakhoda dan Jalan Keluar Mengisi Kantong Bukopin)

Kemudian, satu HMETD berhak untuk mendapatkan satu saham, jika dilaksanakan pada periode HMETD dengan harga pelaksanaan Rp 180 per saham.

Sebelumnya, Kookmin Bank telah menempatkan dana sebesar US$ 200 juta atau Rp 2,8 triliun pada escrow account, untuk merealisasikan rencananya menjadi pengendali Bukopin. Selain itu, Kookmin Bank juga telah menyelesaikan proses due diligence tambahan dan dalam tahap finalisasi proses sesuai ketentuan di Korea Selatan.

Sebagai pembeli siaga pada PUT V, Kookmin Bank berpeluang menjadi pemegang saham terbesar Bukopin, dengan porsi kepemilikan hingga 37,6%. Meski demikian, bank asal Korsel ini tadinya mengincar porsi kepemilikan Bukopin sebesar 67%.

Kookmin Bank pun telah meminta OJK memastikan kesanggupan Bosowa dan Bukopin untuk merealisasikan rencana peningkatan kepemilikan saham Kookmin melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.

Dalam risalah rapat yang diterima Katadata.co.id, tertanggal 24 Juni 2020, Kookmin Bank kembali meminta dukungan Bosowa agar dirinya bisa menjadi pemegang saham pengendali.

(Baca: Bukopin Prediksi Suntikan Modal dari Kookmin Baru Masuk Agustus)

Bosowa pun mendukung bila kepemilikan Kookmin Bank menjadi 67%, termasuk memberikan dukungan suara dalam RUPSLB. Namun, dukungan ini dengan catatan Kookmin Bank bersedia menyelesaikan permasalahan likuiditas Bukopin.

Sementara, terkait jadwal pelaksanaan rights issue dalam PUT V, Bukopin akan mengumumkan jadwal pelaksanaan rights issue akan dipublikasikan sesuai ketentuan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini, pemegang saham terbesar Bukopin adalah Bosowa, dengan porsi kepemilikan 23,39%. Diikuti oleh Kookmin Bank dengan porsi 22%, dan pemerintah Indonesia sebesar 8,92%. Sisanya, dimiliki oleh publik.

OJK menyatakan, mendukung aksi korporasi yang akan dijalankan Bukopin. Sebab, hal ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah terhadap layanan keuangan Bukopin.

Regulator jasa keuangan ini juga mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran. Sebab, hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kondisi bank.

Selain itu, OJK juga mengimbau agar masyarakat mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan.

(Baca: OJK: Kookmin Bank Sudah Setor Rp 2,8 T untuk Ambil Alih Bukopin)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...