DJP Merilis Kriteria Perusahaan Digital yang Wajib Menyetorkan PPN
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan merilis aturan teknis mengenai kriteria perusahaan digital yang wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor per-12/PJ/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penunjukan pemungut PPN didasarkan atas nilai transaksi, jumlah traffic, atau jumlah pengakses dari Indonesia.
"Penentuannya tidak memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha," kata Yoga, dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).
Kriteria perusahaan digital yang wajib memungut dan menyetorkan PPN antara lain, pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun, atau Rp 50 juta dalam satu bulan.
Kemudian, perusahaan digital yang memiliki jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.
Nantinya, DJP akan menunjuk perusahaan digital yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi ingin menyetorkan kewajiban pajaknya, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
(Baca: Pemerintah Izinkan Pajak Digital Dibayar Menggunakan Dolar AS)
Bagi perusahaan digital yang telah ditunjuk, wajib memungut PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut ditetapkan sebesar 10%.
"Pemungutan tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan, atau dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Yoga.
Dalam aturan tersebut, tertulis pula perusahaan digital dapat menyetorkan PPN dengan menggunakan rupiah sesuai kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada tanggal penyetoran, mata uang dolar Amerika Serikat (AS), atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP.
Terkait penyetoran PPN menggunakan dolar AS, penyetoran dilakukan melalui bank persepsi mata uang asing, atau lembaga persepsi lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, telah berkomunikasi dengan para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terkait pajak digital.
Hasilnya, enam perusahaan asing siap memungut PPN kepada konsumen, paling cepat Agustus 2020. Penunjukan enam perusahaan tersebut akan diumumkan DJP awal Juli 2020.
(Baca: Trump akan Investigasi Aturan Pajak Digital RI, Kemenkeu Siap Menjawab)