Nadiem Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ada Syarat Penerima Bantuan

Sorta Tobing
7 Juli 2020, 11:16
mendikbud nadiem makarim, bantuan mahasiswa dari mendikbud, syarat bantuan uang kuliah, ukt, spp, pandemi corona
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Pendidan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang berisi aturan keringanan biaya kuliah bagi para mahasiswa perguruan tinggi.

Pemerintah mengeluarkan aturan keringanan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa yang terkena dampak Covid-19. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, para mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban mahasiswa,” ujar Menteri Nadiem Makarim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).

Dalam aturan itu perguruan tinggi dapat memberikan keringanan atau memberlakukan UKT baru terhadap peserta didiknya yang terdampak pandemi corona. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar uang kuliah jika sedang cuti atau tidak mengambil satuan kredit semester atau SKS.

Lalu, mahasiswa di akhir kuliah dapat mebayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS. Hal ini juga berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1 dan D-4) yang berada di semester sembilan serta mahasiswa program diploma tiga (D-3) di semester tujuh.

(Baca: Kuliah Daring Jadi Normal Baru, Ada Empat Pesan Jokowi ke Forum Rektor)

"Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," kata Nadiem.

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT kepada 410 ribu mahasiswa di perguruan tinggi negeri serta swasta di semester tiga, lima, dan tujuh. Bantuan ini diberikan memakai anggaran kartu Indonesia pintar atau KIP Kuliah. Alokasinya, 60% untuk perguruan tinggi swasta dan 40% untuk PTN.  

Program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru 2019. Sementara, mahasiswa Bidikmisi yang telah mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah tetap dijamin pembiayaannya sampai selesai studi. Demikian pula alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik)) untuk Papua dan Papua Barat.

(Baca: Terobosan Nadiem, Guru Penggerak yang Seperti Pasukan Elite Kopassus)

MAHASIWA TUNTUT PEMOTONGAN UANG KULIAH TUNGGAL
Para mahasiswa berdemo menuntut keringanan uang kuliah tunggal atau UKT selama pandemi corona. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.)

Syarat Penerima Bantuan UKT

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na’im mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT. "Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP (sumbangan pembiayaan pendidikan) sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," tutur Ainun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...