Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan

Martha Ruth Thertina
5 Desember 2019, 19:25
MUHAMMAD ADIMAJA
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menonaktifkan sementara Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. Keputusan tersebut direspons dengan perlawanan oleh Helmy. Ia menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” kata dia dalam surat tanggapan yang salinannya diterima katadata.co.id, Kamis (5/12).

Surat tanggapan tertanggal 5 Desember 2019 tersebut ditujukan Helmy kepada para direktur TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengawasan, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

(Baca: Link Net, Layanan TV Berbayar Grup Lippo yang Dibeli Hary Tanoe)

Ia menyatakan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan ketentuan pemberhentian direksi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Dalam Pasal 24 ayat 4 aturan tersebut, pemberhentian direksi sebelum habis masa jabatan hanya bisa dilakukan dengan empat kondisi.

Pertama, direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, direksi terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, direksi dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keempat, tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai aturan.

“Dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin di atas,” kata dia dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tidak ditemukan satu pun ayat dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah “penonaktifan”. Kalaupun ada pelanggaran seperti tertulis dalam Pasal 24 ayat 4, maka ada prosedur yang semestinya dijalankan sebelum membuat keputusan pemberhentian.

(Baca: Tumbuh 13%, Belanja Iklan Televisi Tembus Rp 110 Triliun Tahun 2018)

Prosedur yang dimaksud yakni direksi yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Pembelaan diri secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan sejak direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Atas dasar ini, Helmy pun menyatakan masih berstatus sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022 yang sah dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI,” kata dia.

Adapun dalam salinan surat keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang beredar, tidak ada penjelasan mengenai alasan Helmy dinonaktifkan sementara. Katadata.co.id sempat menanyakan lebih lanjut kepada Helmy mengenai alasan penonaktifan dan pertemuan dengan Dewan Pengawas, namun hingga saat berita ini ditulis, ia belum memberikan jawaban.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...