Pengusaha Khawatir kenaikan Cukai Rokok Picu Perdagangan Ilegal
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Willem Petrus Riwu menilai kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan sekitar 23% akan membuka peluang penjualan rokok ilegal. Willem menjelaskan kenaikan tarif rokok akan membuat harga rokok semakin tinggi, sedangkan konsumen mencari harga termurah, karena mereka tidak dapat berhenti merokok secara tiba-tiba.
"Misalnya sekarang harganya Rp 26 ribu per bungkus, tiba-tiba naik Rp 35-40 ribu. Pasar rokok murah diisi oleh produk ilegal," kata Willem kepada Katadata.co.id, Senin (16/9).
Bila perdagangan rokok ilegal dibiarkan, dampak buruk akan memukul produsen rokok legal, yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penerimaan negara pun berpotensi hilang dari penarikan cukai rokok legal. Padahal selama ini setiap batang rokok yang diproduksi secara legal, 70% keuntunggannya diberikan kepada negara.
(Baca: Tiga Dimensi dalam Melihat Kenaikan Cukai Rokok)
Oleh karena itu, Willem menyarankan pemerintah benar-benar memberantas peredaran rokok ilegal setelah menaikkan tarif cukai rokok. "Kami dukung program Ditjen Bea Cukai untuk gempur rokok ilegal agar IHT (Industri Hasil Tembakau) dan Pabrik Rokok tidak tutup," kata Willem.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran rokok rata-rata naik sebesar 35%. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut kenaikan cukai atas tembakau dapat meningkatkan kontribusi rokok terhadap kemiskinan.
Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono rokok saat ini masih menjadi salah satu faktor penyumbang terbesar kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data BPS pada bulan Maret kemarin, belanja rokok memberi andil terhadap kemiskinan sebesar 12,22% di perkotaan dan 11,36% di perdesaan.
"Dengan angka tersebut, kontribusi rokok terhadap kemiskinan tetap nomor dua setelah beras," kata Margo, di Jakarta, Senin (16/9).
Selain itu, rokok turut memberikan sumbangan terhadap inflasi. Setiap bulan, rokok menyumbang inflasi sebesar 0,01%. Dengan demikian, harga rokok terus meningkat setiap bulannya.