Tiga Dimensi dalam Menghitung Kenaikan Cukai Rokok

Suahasil Nazara
Oleh Suahasil Nazara
16 September 2019, 14:38
Suahasil Nazara
Ilustrator: Betaria Sarulina | Katadata
Kepala Badan Kebijakn Fiskal

Belakangan kembali muncul perdebatan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau atau rokok. Perdebatan ini selalu berulang hampir tiap tahun saat pemerintah mengambil kebijakan itu.

Kebijakan cukai rokok nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, sehingga Kementerian Keuangan melakukan analisis mendalam. Pemerintah menetapkan kebijakan cukai rokok ini dengan memperhatikan tiga dimensi.  

Advertisement

Pertama, kebijakan cukai adalah alat mengendalikan konsumsi. Rokok diasosiasikan dengan berbagai penyakit. Namun secara legal tiap orang memiliki hak untuk merokok. Sehingga, pemerintah tidak melarang individu untuk merokok, namun pemerintah harus mengendalikan konsumsinya.

(Baca: Cukai Rokok Naik 23%, Penduduk Miskin Bertambah?)

Pengendalian rokok ini dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pengendalian konsumsi menjadi penting karena 70% penduduk berjenis kelamin pria merupakan perokok. Sedangkan, pertumbuhan tertinggi kelompok merokok berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak. Bila kalangan anak atau remaja telah memulai merokok, sifat rokok yang adiktif akan meningkatkan probabilita mereka merokok sepanjang hidup.

Kedua, kebijakan cukai juga sangat penting bagi perkembangan industri rokok. Industri rokok sangat besar di Indonesia. Beberapa orang terkaya di Indonesia mendapatkan kekayaannya dari hasil tembakau.

Saham rokok juga penting di Bursa Efek Indonesia.  Industri besar tentu memiliki keterkaitan tinggi dengan nasib buruh, petani, pedagang, pengecer, bahkan juga pemain bursa dan sektor keuangan. Industri rokok ini juga sangat beragam, dari industri lintingan tangan yang diproduksi di rumah, sampai dengan industri besar yang menggunakan mesin yang sangat canggih.

(Baca: Cukai Rokok Naik Tinggi, Harga Saham Emiten Rokok Rontok hingga 20%)

Berapa total rokok yang diproduksi di Indonesia? Total produksi pada 2018 sebanyak 330 miliar batang setahun. Jumlahnya yang miliaran itu menggambarkan industri ini penting bagi perekonomian Indonesia.

Halaman:
Suahasil Nazara
Suahasil Nazara
Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Editor: Yuliawati

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement