Aturan IMEI Berlaku, Distributor Ponsel Trikomsel Yakin Penjualan Naik

Image title
18 Juli 2019, 20:25
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agus
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Seperti diketahui, Trikomsel merupakan pengelola gerai penjualan ponsel Oke Shop dan Global Teleshop. Jumlah gerai Oke Shop sebanyak 76, sementara Global Teleshop berjumlah 22 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Mayoritas gerai memang beroperasi di sekitar Jabodetabek, di mana ada 29 gerai Oke Shop dan 15 gerai Global Teleshop.

(Baca: Fokus Pengembangan Bisnis, Trikomsel Kaji Rencana Private Placement)

Pada Triwulan I-2019, Trikomsel mencatatkan penurunan pendapatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni dari Rp 445 miliar menjadi hanya Rp 286 miliar. Meski begitu, mereka berhasil menurunkan kerugian dari sebesar Rp 39 miliar pada triwulan I 2018, menjadi hanya rugi Rp 3 miliar periode yang sama tahun ini.

Seperti diketahui, peraturan soal IMEI pada ponsel akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2019. Pendaftaran nomor identitas ponsel tersebut bertujuan untuk menekan peredaran ponsel ilegal atau perdagangan ponsel hasil curian.

Nantinya jika nomor IMEI tidak terdaftar, pengguna tidak akan bisa menggunakan ponsel yang dimilikinya. Kendati begitu, pemerintah tidak akan langsung menonaktifkan ponsel yang tidak tercatat tersebut. Ada masa tenggang sekitar dua tahun agar pengguna dapat mengganti ponselnya.

Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), penjualan ponsel di Indonesia mencapai 50 juta unit setiap tahun. Dari jumlah itu sekitar 20 persennya merupakan barang ilegal, baik selundupan maupun ponsel yang diperbarui (refurbished).

(Baca: Kominfo Siapkan Tujuh Hal Sebelum Berlakukan Aturan IMEI)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...