Manuver Retail Modern di Tengah Perubahan Gaya Hidup

Michael Reily
11 April 2018, 16:08
Industri retail pasang startegi hadapi pelemahan daya beli
Arief Kamaludin | Katadata
Industri retail terus berinovasi untuk menghadapi desrupsi online.

Meski demikian, dia juga menyatakan bahwa ekspansi gerai retail di daerah juga kerap terhambat karena lambatnya perkembangan Revisi Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Yang mana salah satu poin yang menjadi perhatian Aprindo adalah soal ketidakharusan penggunaan Rencana Desain Tata Ruang dalam ekspansi.

Dalam revisi rancangan baru itu disebutkan bahwa ekspansi sudah bisa menggunakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRA) atau zonasi. Namun, otonomi daerah tidak mengurus retail secara serius. “Masih belum ada aturannya jadi daerah belum memberlakukannya,” kata Roy.

Salah satu cara untuk melakukan ekspansi tanpa terganjal masalah peraturan adalah dengan mengembangkan jaringan distribusi dengan sistem kemitraan dengan warung rakyat dan pondok pesantren.

Terlebih, skema tersebut juga  didukung oleh Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha. “Kami usaha dulu, izin bisa menyusul,” tuturnya.

Dengan inovasi dan adaptasi yang dilakukan, Aprindo menargetkan penjualan tahun ini bisa mencapai 7% . Adapun mayoritas uang beredar, kemungkinan lebih banyak terserap di pasar tradisional dengan sebaran sebanyak 3,2 juta unit di sejumlah lokasi, ketimbang berbelaja di retail modern hanya 35 ribu gerai. “Kebutuhan pokok pasti lebih banyak besar diserap pasar tradisional,” ujarnya.

(Baca juga : Holding Retail Lippo Group Merugi Rp 1,24 Triliun)

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga mengatakan  bahwa sistem kemitraan  bisa memberikan lebih banyak kemitraan terhadap bisnis retail modern, salah satunya terkait adalah perluasan pasar.  Karenanya, dia meminta agar  retail modern ke depannya bisa memperbesar sistem kemitraan.

Enggar juga meminta agar harga yang dijual di minimarket sama dengan harga penjualan di warung atau pondok pesantren. “Jangan ada langkah yang tidak menjamin keberlangsungan dan membuat usaha kecil dan menengah rugi, harus sama-sama menguntungkan,” katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...