Pembeli Properti Elite di Pulau Reklamasi Jakarta Gugat Pengembang

Dimas Jarot Bayu
21 Desember 2017, 14:34
Reklamasi Pulau C dan D
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan di lokasi reklamasi Pulau C-D, di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu, (04/05/2016)

Ketika itu, PT KNI telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau C dan D.

Sebaliknya, para konsumen menganggap permintaan cicilan PT KNI telah memenuhi perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Baca: Tim Sinkronisasi Anies Usul Hentikan Reklamasi Lewat Revisi Raperda)

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Karenanya, PT KNI dinilai dilarang memperdagangkan barang atau meneruskan untuk menerima cicilan pembayaran maupun memasarkan barangnya.

“Unit rumah maupun rukan tersebut belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan karena terbenturnya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang,” bunyi gugatan yang diajukan konsumen.

Konsumen juga mempertimbangkan proses politik dalam pembahasan Raperda antara Pemrpov DKI Jakarta dan DPRD yang akan memakan waktu panjang, Alhasil, ini menyebabkan ketidakpastian pembangunan pada unit properti yang telah dibeli sebagaimana Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) UU Perlindungan Konsumen.

Menurut sejumlah konsumen tersebut, ketidakpastian atas ketepatan waktu pembangunan unit properti itu membuat mereka berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, maupun pengembalian uang yang telah dibayarkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

Dengan ketidakpastian dan ketidaknyamanan tersebut, mereka juga menilai pengembang telah melanggar hak konsumen. Mereka pun mengklaim memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian uang atas cicilan pembelian properti yang belum mereka terima.

“Hak tersebut diatur dalam Pasal 4 huruf a dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” bunyi surat gugatan.

Atas gugatan yang dilayangkan sembilan konsumen terhadap PT KNI tersebut, Katadata telah menghubungi kuasa hukum PT KNI, Kresna Wasedanto melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada balasan dari Kresna.

 (Baca juga: Soal Reklamasi, Prabowo Ingatkan Anies-Sandi Akomodasi Pengusaha)

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...