Grup Sukanto Tanoto Akui Punya Perusahaan Cangkang di Suaka Pajak

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Desy Setyowati
10 November 2017, 20:04
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit, salah satu bisnis kelompok RGE.

Sebelumnya, ICIJ menyebutkan, APRIL pertama kali membentuk dua perusahaan cangkang di Bermuda pada September 1994. Pendiriaan perusahaan-perusahaan cangkang itu menggunakan Appleby untuk urusan administrasi dan bantuan hukum.

ICIJ juga menunjukkan Appleby, dan beberapa seperti bank Credit Suisse dan the Netherlands ABN Amro membantu struktur keuangan RGE.

Perusahaan cangkang Sukanto Tanoto

Perusahaan cangkang  Grup RGE (ICIJ)

Data Appleby ini melengkapi bocoran dokumen 'Offshore Leaks' yang dirilis ICIJ pada 2013 yang menemukan RGE mendirikan sebuah perusahaan cangkang di British Virgin Islands dan dua perusahaan lainnya di Kepulauan Cook. Ketika itu, RGE mendapatkan bantuan jasa dari perusahaan berbasis di Singapura, Portcullis TrustNet.

Sebelum rilis 'Offshore Leaks',  aparat hukum mengusut dugaan penggelapan pajak dengan modus transfer pricing melalaui beberapa perusahaan cangkang Asian Agri. Pada 18 Desember 2012, Mahkamah Agung memvonis Suwir Laut, selaku Tax Manager Asian Agri Group, dengan hukuman pidana dua tahun penjara dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi Asian Agri membayar denda pajak Rp 2,52 triliun.

Pada Februari 2014 Asian Agri Group bersedia membayar denda pajak senilai Rp 2,5 triliun namun dilakukan secara mencicil. (Baca: Prabowo Disebut di Paradise Papers, Gerindra Tuding Ada Motif Politik)

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan dokumen Paradise Papers menunjukkan penggunaan yurisdiksi rahasia atau suaka pajak adalah praktik yang lazim, menahun, dan merupakan fenomena global. “Maka inisiatif OECD dan G-20 memerangi praktik penghindaran pajak agresif menemukan alasan pembenar dan patut mendapat dukungan,” kata Yustinus.

Yustinus menyatakan menyatakan dengan diberlakukannya program amnesti pajak melalui UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah No. 36/2017, tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak melakukan penegakan hukum yang tegas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...