WNA Dapat Miliki HGB Dianggap Bakal Genjot Bisnis Properti

Dimas Jarot Bayu
20 Oktober 2017, 19:40
Properti
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah mengkaji WNA dapat memiliki properti di Indonesia.

Soelaeman menuturkan, pihaknya tak bermasalah dengan pemberian hak guna bangunan (HGB) terkait kepemilikan orang asing atas properti di Indonesia. Menurutnya, pihak swasta akan mendukung selama kepemilikan asing di Indonesia jelas.

"Kalau kami maunya lebih sederhana, tapi tergantung pemerintah. Pemerintah yang memiliki pertimbangan juga aspek sosial, politik, keamanan, budaya, macam-macam," kata dia. 

(Baca: Selain Meikarta, Beberapa Proyek Kota Baru Kepung Jawa Barat)

Usulan mengenai kepemilikan properti bagi WNA melalui Hak Guna Bangunan  (HGB) sebelumnya disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Menurut Sofyan, status hak pakai yang saat ini digunakan kerap menyulitkan perushaan properti serta dianggap tak menarik bagi orang asing.

Karena itu, dalam draf RUU Pertanahan, Kementerian ATR/BPN mengusulkan perubahan aturan agar orang asing dapat memiliki apartemen atau rumah susun yang dibangun atas tanah HGB.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...