Alasan PPATK Ungkap Modus Kepala Daerah Buka Rekening di Kasino

Sorta Tobing
6 Februari 2020, 15:34
kasus rekening kasino kepala daerah, ppatk, kepala daerah pemilik rekening kasino
Arief Kamaludin|KATADATA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membuka modus baru pencucian uang oleh kepala daerah dengan membuka rekening di kasino luar negeri.

(Baca: Kasus Cuci Uang Kasino, Kepala Daerah Bakal Dibatasi Transaksi Tunai)

Penarikan Tunai di Pemerintahan Akan Dibatasi

Merespon pola baru tindak pidana pencucian uang tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait penggunaan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah.

Lewat MoU itu penarikan dana negara secara tunai oleh para pejabat akan dibatasi di angka tertentu. Jika dana yang ditarik lebih besar dari batas yang telah ditentukan, maka para pejabat harus melakukan transaksi secara nontunai.

Dengan demikian, uang milik negara tak mudah disalahgunakan para pejabat, baik di pusat maupun daerah. “Sehingga semua aliran dananya bisa diketahui transfer dari pusat ini,” ujar Tito di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12).

Penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Kementeriannya, menurut Tito,  dan PPATK tak punya kewenangan mengusut temuan ini, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

(Baca: PPATK Mulai Usut Aliran Dana Mencurigakan di Jiwasraya dan Asabri)

“Saya sebagai mantan Kapolri (Kepala Kepolisian RI) paham bahwa Mendagri itu bukan aparat penegak hukum. Hasil dari PPATK itu sifatnya intelijen. Intelijen itu artinya perlu klarifikasi. Yang bisa mengklarifikasi itu adalah aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” kata Tito.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat menyatakan keheranannya dengan modus pencucian uang oleh kepala daerah lewat kasino. Tindakan kepala daerah tersebut sangat tidak terpuji. “Saya enggak bisa membayangkan menyimpan uang kok di kasino,” kata Jokowi.

Namun mantan Wali Kota Solo itu belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, dia belum mendapat laporan secara tertulis maupun lisan dari PPATK mengenai dugaan pencucian uang kepala daerah di kasino.

Penulis: Destya Galuh Ramadhani (Magang)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...