Walhi Usul Pemerintah Bentuk Satgas Atasi Kasus Pidana Lingkungan

Dimas Jarot Bayu
4 Juni 2018, 22:20
Kebakaran Hutan
Ulet Ifansasti / Greenpeace
Pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar lahan gambut di area perkebunan kelapa sawit.

Adapun, hanya 431 kasus pidana yang berhasil dilimpahkan berkasnya ke pengadilan. "Jumlah orang kami yang bekerja dengan persoalan di lapangan itu besar sekali gapnya," kata Ridho.

(Baca juga: Kementerian LHK: Kebakaran Hutan di Riau Turun Signifikan Sejak 2015)

Menurut Ridho, kolaborasi melalui pembentukan satuan gugus tugas dapat menjadi solusi yang baik untuk menangangi kasus pelanggaran hukum dan SDA. Selain untuk menumbuhkan urgensi, pembentukan satgas dapat menjadi jembatan mengatasi permasalahan keterbatasan kewenangan penindakan.

Selama ini, PPNS dari KLHK sering terkendala lantaran kasus pelanggaran hukum dan SDA ternyata terkait dengan kementerian lainnya. Dia mencontohkan, kasus perusakan lingkungan di wilayah pesisir ternyata berhubungan dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kasus kerusakan tambang ilegal terkait dengan kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara kasus pencemaran air ternyata banyak berkaitan dengan industri yang di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian.

"Kami perlu mendorong penyidikan kasus lingkugan bersama-sama, sehingga efek jeranya sangat besar," kata Ridho.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, perlu adanya peningkatan kapasitas penyidik lintas kementerian dan lembaga untuk bisa menangani kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA. Dengan adanya peningkatan kapasitas, Laode menilai urgensi para aparat untuk bisa menangani kasus tersebut bisa muncul.

Hal ini lebih lanjut akan memudahkan kontrol masyarakat terhadap penanganan kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA. "Frontline-nya yang harus diperbaiki. Kita harus mulai semua," kata Laode.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...