Panggil Para Menteri, Jokowi Minta Proyek Infrastuktur Dipercepat

Ameidyo Daud Nasution
30 November -0001, 00:00
jokowi jonan
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelum rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi DKI di Kantor Kepresidenan Jakarta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Sel

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini memanggil sejumlah menteri bidang ekonomi. Ia meminta sejumlah proyek infrastruktur dipercepat. 

Menteri Koordinator Bidang Pereknomian Darmin Nasution menyatakan, beberapa proyek yang ingin dikebut yakni kereta cepat, pelabuhan dan kilang minyak.

"Diingatkan mengapa belum dimulai juga," kata Darmin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/8).

Selain Darmin, beberapa Menteri yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, hingga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

(Baca juga: Jokowi Prioritaskan Jepang Garap Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya)

Di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, beberapa proyek yang sempat disinggung dengan Jokowi adalah pelabuhan Patimban dan Kereta Semicepat Jakarta - Surabaya. "Intinya Presiden meminta ada percepatan," kata Budi.

Budi mengatakan sore ini dirinya akan segera bertemu dengan Duta Besar Jepang untuk Indonesia untuk membahas hal ini. Dirinya mengatakan untuk proyek kereta cepat akan ada studi gabungannya. Sedangkan untuk Patimban, Pemerintah akan menyelesaikan syarat administrasi.

"Kalau studi proyek kereta Jakarta - Surabaya dalam dua bulan akan selesai," katanya. (Baca juga: Kajian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Selesai Akhir Juli)

Sedangkan Ignasius Jonan menyebut bahwa kilang yang diminta progresnya telah berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Sementara dua kilang yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah kilang Tuban dan kilang minyak Bontang. 

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...