Aturan PPKM Level 3 DKI Jakarta, Mal Buka 50% tapi Bioskop Masih Tutup

Image title
Oleh Maesaroh
2 September 2021, 10:56
PPKM Level 3, Jakarta, mal
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Pekerja merapikan meja makan di restoran The Aceh Connection, Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau tepatnya dari 31 Agustus hingga 6 September 2021, dengan mengizinkan 1.000 restoran di ruang tertutup beroperasi di beberapa kota. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

 4. Aktivitas makan dan minum di tempat umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejen isnya diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran/ rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan beroperasi 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang

 4. Aktivitas menonton dan ibadah
Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lairmya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diizinkan untuk mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang.
Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara

5. Resepsi Pernikahan
Tempat Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Aktivitas olahraga
Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara

Untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
1) Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
2) Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat diterapkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
3) Fasilitas olahraga di ruang terbuka yang diizinkan dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal
4) Masker harus digunakan untuk melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti kolam renang. untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas saat pelaksanaan aktivitas olahraga

5) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga
6) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga yang diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit
7) Fasilitas penunjang seperti loker, ruang VIP, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet
8) Pengguna fasilitas olahraga tidak diperbolehkan sebelum maupun sebelum aktivitas olahraga dan harus menjaga menjaga jarak
9) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
10) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...