Kementerian ESDM Minta SKK Migas Lanjutkan Proyek Flow Meter Tahun Ini

Image title
11 Juni 2019, 15:36
pemasangan flow meter skk migas, arcandra tahar, kementerian esdm
Arief Kamaludin (Katadata)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melanjutkan proyek pemasangan alat ukur produksi minyak bumi atau flow meter.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melanjutkan proyek pemasangan alat ukur produksi minyak bumi atau flow meter.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Kementerian ESDM sebagai regulator telah memberikan amanat kepada SKK Migas selaku pelaksana agar menuntaskan kewajiban pemasangan flow meter. Selain itu, ia juga menyampaikan agar proses seleksi pengadaannya harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Ini harus jalan. Harus di pasang tahun ini. Kami kan regulator. Cara masang-nya terserah, siapa kontraktor terserah. Tapi ini malah GE aja kalah. entah kalah atau dikalahkan,” kata Arcandra saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM Senin, (10/6).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai, penggunaan alat ukur flow meter memang sangat penting untuk digunakan. Pasalnya, alat itu dapat membuat pencatatan produksi minyak bumi menjadi lebih rapi. "Untuk tertib administrasi," ujarnya kepada Katadata.co.id Selasa, (11/6).

(Baca: Proyek Flow Meter Dihentikan, Kontraktor Tuntut SKK Migas)

Sebelumnya, SKK Migas menghentikan proyek flow meter. Akibat penghentian tersebut, SKK Migas kini tengah menghadapi tuntutan hukum dari kontraktor yang menjadi pemenang proyek tersebut yaitu PT Global Haditech.

"Sudah masuk ke ranah hukum, SKK Migas tentu saja akan mendukung proses hukum yang berlaku," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), April lalu.

Dwi mengatakan, pemberhentian proyek pemasangan alat ukur tersebut sudah dilakukan sejak lama. SKK Migas merasa alat ukur itu tidak memberikan performance seperti yang diharapkan. Apabila flow meter tetap digunakan, nantinya akan ada perbedaan hitungan dengan laporan hasil produksi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Akibatnya, saat ini pengukuran produksi migas masih mengikuti pola lama, yaitu menggunakan laporan hasil produksi yang dikirimkan KKKS kepada SKK Migas. “Kalau flow meter bisa menghitung liquid sendiri, gas sendiri, enggak ada masalah. Sekarang yang saya dengar di dalamnya ada minyak dan gas juga (kecampur),” ujar Dwi.

Padahal, awalnya pemasangan alat ukur ini menjadi salah satu upaya pemerintah guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara online real time. Pemasangannya merupakan amanat dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2016 dan pelaksanaannya memakai dana dari APBN. 

(Baca: Hampir Selesai, Pemasangan Alat Ukur Produksi Minyak Bumi Capai 77%)

Sebagai informasi, alat ukur tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT Global Haditech. Perusahaan yang bergerak di instrumen rekayasa dan berkantor pusat di Bekasi ini telah memenangkan tender yang digelar SKK Migas.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor BAC-148/012A-ULP/2017SKK Migas, Global Haditech merupakan salah satu dari 68 perusahaan yang mendaftar menjadi perusahaan pengadaan flow meter. Dari jumlah tersebut hanya sembilan perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

Setelah melakukan evaluasi dokumen penawaran, SKK Migas menyatakan Global Haditech memenangkan tender. Perusahaan itu menawarkan harga sebesar Rp 58,190 miliar, lebih rendah dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan SKK Migas untuk proyek flow meter sebesar Rp 59,547 miliar.

(Baca: SKK Migas Batal Pasang Alat Ukur Produksi Minyak di 14 Titik)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...