Pemerintah Siapkan Insentif Hilirisasi Batu Bara
Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai hilirisasi batu bara. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah insentif bagi pengusaha batu bara yang melakukan hilirisasi.
Bentuk insentif yang sedang disiapkan adalah bebas pajak (tax holiday). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun akan mengundang Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Perindustrian untuk melakukan forum grup diskusi (FGD) membahas insentif tersebut.
“Dari hasil FGD yang dihadiri Kemenperin dan BKF harapannya ada insentif-insentif," kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid, di Jakarta, Selasa (18/12).
Dengan aturan tersebut, harapannya pelaku industri semakin berminat hilirisasi batu bara. Alhasil, bisa meningkatkan nilai tambah bagi perusahaan dan perekonomian Indonesia.
Sebelum aturan ini terbit, Kementerian ESDM akan menerbitkan pedoman. Dalam pedoman itu, ruang lingkup hilirisasi tidak hanya untuk konversi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME), tapi amonia dan polypropylene juga. Mereka bisa menunjang industri manufaktur.
"Kami buat pedoman dulu. Nanti lama-lama ke arah regulasi," kata Wafid, di Jakarta, Selasa (18/12).
Dorongan hilirisasi ini sejalan dengan keinginan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Tujuannya, menciptakan nilai tambah dan daya saing.
Hilirisasi ini dimungkinkan karena teknologi sudah berkembang. “Orang tidak sekolah tambang saja bisa gali tambang. Ini yang penting sekali, harus ada nilai tambahnya,” kata dia.
Perusahaan yang sudah melakukan hilirisasi adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). PTBA bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero) melakukan gasifikasi batu bara di mulut tambang Peranap, Riau untuk menjadi DME dan Synthetic Natural Gas (SNG).
(Baca: Jonan Minta Pengusaha Tidak Hanya Gali dan Jual Batu Bara)
Targetnya, pabrik gasifikasi di Peranap ini mulai beroperasi tahun 2022. Pabrik tersebut memiliki kapasitas 400 ribu ton DME per tahun, dan 50 MMscfd SNG.