Jokowi Dukung Riau Dapat Lebih 10% Blok Rokan, Ini Aturannya ESDM
"Skema dan mekanismenya akan kami atur untuk ini," kata Jokowi usai menerima gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Negara oleh Lembaga Adat Melayu di Pekanbaru, Sabtu (15/12).
Sebagai gambaran, pemerintah menyerahkan 100% hak kelola Blok Rokan kepada PT Pertamina (Persero) setelah kontrak berakhir tahun 2021. Akan tetapi, Pertamina harus menyerahkan 10% hak kelola ke pemerintah daerah.
Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024, Syamsuar, juga menyampaikan agar provinsinya memperoleh hal kelola lebih di Blok Rokan. “Kalau 10% kan sudah jelas. Kalau ada pekerjaan yang bisa dikerja samakan pada waktu mendatang, bisa saja nanti business to business, tergantung perundingan,” kata Syamsuar, akhir November lalu.
(Baca: Jokowi Dukung Riau Dapatkan Hak Kelola Blok Rokan di Atas 10%)
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan peluang itu tetap ada. Akan tetapi, prosesnya sesuai kelaziman bisnis (business to business/b to b). Dalam aturannya 10 % itu wajib ditanggung Pertamina. Lebih dari itu business to business," kata Nicke di Jakarta, Senin (3/12).
(REVISI: Artikel ini diperbarui pada Senin (17/12/2018) pukul 22.10 WIB, yang judul awalnya: "Keinginan Jokowi di Blok Rokan Beda dengan Aturan Kementerian ESDM")